TEMPO.CO, Jakarta - Balita di Brebes bernama Muhammad Ega Ardiyansyah tewas setelah dadanya tertembus peluru senapan angin. Bocah 5 tahun asal Desa Kubangputat, Kecamatan Tanjung, tersebut tertembak saat sedang bermain senapan dengan adik kembarnya, Mohammad Igi Irdiyansyah, Jumat malam, 3 Februari 2017. Belum jelas siapa yang menarik pelatuk senapan.
Peristiwa itu berawal saat paman korban, Dede Nuryanto, 32 tahun, meletakkan senapan angin di ruang tengah rumah orang tua korban. Saat itu, senapan akan digunakan untuk berburu burung pada malam hari bersama temannya.
Sambil menunggu temannya, senapan itu diletakkan di lantai ruang tengah. Korban dan saudara kembarnya sedang menonton televisi di ruangan itu.
“Saya saat itu lagi mau salat isya. Tiba-tiba terdengar suara letusan senapan di ruang tengah. Ternyata Ega tertembak senapan,” kata Wahudin, ayah korban, Minggu, 5 Februari 2017.
Saat itu, Ega sempat dilarikan ke Puskesmas Tanjung. Namun, dalam perjalanan, nyawanya tak tertolong. Diduga, peluru kaliber 45 milimeter tersebut menembus hati korban. Hal itu diketahui berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan tim forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Rumah Sakit Umum Daerah Brebes.
Baca:
Tak Hanya 1, Keluarga Ini Temukan 24 Ular Berbisa di Rumah
Rizieq Belum Terima Surat Penetapan Tersangka
Keluarga mengaku ikhlas menerima kepergian Ega. Sebab, peristiwa itu terjadi tanpa disengaja. Sang Paman, kata Wahudin, dalam kesehariannya juga sangat akrab dengan korban.
“Adik saya sayang sekali dengan anak kembar saya. Setiap hari, mereka bermain. Ikhlas saja, mungkin ini sudah suratan dari Allah,” ucapnya.
Kendati keluarga mengikhlaskan, pihak kepolisian tetap mengusut kasus ini. Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Brebes mengamankan Dede Nuryanto untuk dimintai keterangan. Polisi menyita barang bukti berupa senapan angin, proyektil peluru, dan baju korban.
“Kami masih menyelidiki kasus ini, termasuk memeriksa paman korban,” ujar Wakil Kepala Kepolisian Polres Brebes Komisaris Mashudi. Diduga lalai, paman korban terancam dijerat Pasal 359 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, menurut keterangan Dede kepada penyidik, senapan tersebut bukan miliknya. Senapan itu, tutur Dede, ia pinjam dari temannya. Dia juga mengaku tidak pernah merasa mengisi peluru dan memompa senapan bermerek Sharp Innova tersebut.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ