TEMPO.CO, Balikpapan - Dinas Perhubungan Balikpapan Kalimantan Timur menutup layanan operasi transportasi berbasis aplikasi, Go-Car. Pencabutan izin layanan transportasi online ini menyusul desakan pengusaha taksi konvensional. “Go-Car sudah tidak boleh beroperasi di Balikpapan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Sabtu (4/2).
Dinas Perhubungan Balikpapan memasang pengumuman larangan operasi Gocar di Kantor Go-Jek setempat. Sudirman meminta manajemen Go-Jek mematuhi keputusan Pemerintah Kota. Dinas mengancam, jika hingga Senin lusa Go-Car masih operasi, Pemerintah Kota akan pertimbangkan mencabut izinnya dari Walikota dan Badan Perizinan.
Baca: Begini Cara GO-JEK Manfaatkan Ceruk Cuan Belanja Online
Sudirman meminta manajemen Go-Car memenuhi ketentuan perizinan sesuai dengan Undang Undang Transportasi Darat. Salah satu ketentuannya adalah spesifikasi kendaraan bermotor roda empat bagi masyarakat. ”Kami minta kepada manajemen Go-Jek untuk menghentikan kegiatan angkutan orang Go-Car.” Masa operasi dihentikan hingga batas waktu tidak ditentukan sampai syarat perizinan dipenuhi.
Baca juga: Pengemudi Go-Jek Demo, Pengguna Bingung
Pengoperasian layanan Go-Car belum memenuhi ketentuan diatur dalam undang undang. Hal ini dinilai memicu gejolak di antara perusahaan transportasi umum konvensional lainnya. ”Ini langkah persuasif, kalau tidak diindahkan kita cabut saja izinnya.”
Sudirman juga meminta Go-Car menghentikan mitra baru layanan tranportasi online. Masyarakat diminta tidak menggunakan jasa layanan hingga melengkapi syarat perizinan. “Kami akan menempatkan Satpol PP dan Dishub Balikpapan untuk memantau kegiatannya.”
Beroperasinya Go-Car dinilai menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan. “Ini memang tidak adil.”
Perwakilan perwakilan Go Jek Balikpapan, Henderik tidak mampu berbuat apa-apa dengan keputusan sepihak Dinas Perhubungan ini. ”Akan kami sampaikan kepada manajemen di Jakarta.”
Wakil Manager Gojek Balikpapan, Jhony Salenda mengatakan semua persyaratan soal layanan Go-Car memang dalam proses pengurusan kantor Jakarta. “Kami serahkan penangananya kepada pimpinan.”
SG WIBISONO