Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum: Kasus Ahok Berhenti Setelah Pilkada

image-gnews
Terdakwa perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani sidang kedelapan di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, 31 Januari 2017. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi Ketua MUI Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Terdakwa perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani sidang kedelapan di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, 31 Januari 2017. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi Ketua MUI Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama, Tommy Sihotang, mengatakan kasus kliennya berhubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. Ia menilai perkara penistaan agama berbau politik.

Dalam persidangan, kata Tommy, pelapor tidak ada yang berada di Kepulauan Seribu. "Ada yang di Tapanuli, padahal saksi harus mengetahui sendiri, melihat sendiri, mendengar sendiri," kata Tommy di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 4 Februari 2017.

Baca:
Ahok Belum Temui Ketua MUI Ma'ruf Amin, Ini Kendalanya 

Wapres JK Sindir Ahok yang Terlalu Sering Minta Maaf 

Selain itu, ia menilai surat tuntutan olah pelapor itu sama, yakni untuk menahan Basuki. Tujuannya, agar Basuki tidak mengikuti Pilkada DKI. "Masalah hukum tidak ada, akibatnya berimbas ke mana-mana dan banyak yang memelesetkan. Ini kasus politik."

Baca juga:
Ketua PBNU Sebut Ahok Rugi karena Berpolemik dengan Ma'ruf 
Menkominfo: Isu Penyadapan Diselesaikan di Pengadilan 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia meyakini perkara Ahok akan mereda setelah pemungutan suara Pilkada 2017 pada 15 Februari rampung. Terlebih lagi, kata dia, situasi akan mendingin jika Basuki tidak terpilih dalam pemilihan kepala daerah.

Ahok menjadi terdakwa dugaan penistaan agama karena dianggap menodai Surat Al-Maidah pada akhir 2016. Ia dilaporkan sejumlah pihak juga menjelang pencalonannya sebagai kepala daerah inkumben. Saat ini, Ahok telah menjalani persidangan ke delapan.

Ia pun mengatakan tak perlu lagi ada perdebatan mengenai kasus kliennya. Sebab, sudah masuk dalam pengadilan. "Tidak semua saksi mengatakan itu penistaan dan tidak. Biarkan mereka bekerja, tidak usah dibahas lagi."


ARKHELAUS W

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

11 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

15 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

16 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

16 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

17 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong