Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Akan Panggil Paksa Tabrani Ismail

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan belum bisa mengeksekusi mantan Direktur Pengolahan Pertamina Tabrani Ismail, terpidana enam tahun penjara. Kejaksaan akan memanggil paksa Tabrani karena surat panggilan sudah dikirim sejak Jumat lalu. ”Bukan hanya upaya paksa, tapi ditangkap! Karena itu sudah eksekusi,” ujar Juru bicara Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha, seusai acara pelantikan 18 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/9). Menurut Pasek, sesuai dengan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tabrani saat ini sakit. Kendati begitu, kata Pasek, dalam pelaksanaan eksekusi terpidana harus diambil.Tabrani oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 26 April lalu divonis enam tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Export Oriented Refinery Project-I (Exor I) Pertamina di Balongan. Selain divonis enam tahun penjara, Tabrani dikenai denda sebesar Rp 30 juta atau hukuman pengganti selama tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian korupsi sebesar US$ 189,58 juta. Putusan kasasi ini sangat berbeda dengan putusan peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Tabrani. Jaksa sendiri menuntut Tabrani 12 tahun penjara. Pasek mengatakan, kejaksaan telah mengirim surat panggilan untuk ekseksusi pada Jumat lalu. Menurut dia, kejaksaan akan menunggu dulu kehadiran Tabrani setelah pemanggilan itu. ”Jika Tabrani tidak datang, kejaksaan akan mencarinya," ujar Pasek.Sementara itu, pengacara Tabrani, John Waliry, menyesalkan tindakan kejaksaan yang mendesak pelaksanaan eksekusi terhadap kliennya. Sebab, kata John, kejaksaan sendiri belum melaksanakan tugasnya yakni memberitahukan salinan putusan kasasi. ”Kami saja belum terima putusannya, bagaimana mau membicarakan eksekusi," ujar John saat dihubungi kemarin. Dia menjamin, kliennya tidak akan melarikan diri dan 'lari' dari upaya eksekusi. | FANNY FEBIANA | AGOENG WIJAYA
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dahlan Iskan Minta Pertamina Usut Depo Balaraja

3 Oktober 2012

Dahlan Iskan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Dahlan Iskan Minta Pertamina Usut Depo Balaraja

Menteri BUMN), Dahlan Iskan, meminta jajaran direksi PT Pertamina Persero mengusut adanya dugaan pembobolan uang negara pada Depo Balaraja, Tangerang.


Rekanan Pertamina Jadi Tersangka Kasus Innospec  

2 Januari 2012

Johan Budi. ANTARA/Yudhi Mahatma
Rekanan Pertamina Jadi Tersangka Kasus Innospec  

"Dalam kasus pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) oleh Pertamina pada 2004, KPK menetapkan tersangka baru, yaitu WSL, ujar Johan.


Harga Minyak Indonesia Kembali Naik

2 Agustus 2011

TEMPO/Wahyu Setiawan
Harga Minyak Indonesia Kembali Naik

Peningkatan harga minyak sejalan dengan perkembangan harga minyak mentah utama di pasar internasional.


KPK Diminta Segera Berkomunikasi dengan Seriuos Fraud Office Inggris Dalami Kasus Innospec

29 Maret 2010

KPK Diminta Segera Berkomunikasi dengan Seriuos Fraud Office Inggris Dalami Kasus Innospec

BPK belum ikut campur dalam kasus penyuapan tersebut.


Kasus Penyuapan Innospec ke Pertamina Tak Terdeteksi Auditor BPK  

29 Maret 2010

TEMPO/Tommy Satria
Kasus Penyuapan Innospec ke Pertamina Tak Terdeteksi Auditor BPK  

Menurut Gudono, siapapun yang melakukan pemeriksaan baik KAP ataupun BPK, bisa saja tidak mendeteksi adanya kasus penyuapan dari Innospec tersebut.


Alur Kasus Suap Pejabat Migas  

29 Maret 2010

Alur Kasus Suap Pejabat Migas  

Dalam salinan keputusan pengadilan tata usaha Inggris Southwark Crown 18 Maret 2010 Innospec mengaku telah melakukan suap kepada pejabat pemerintah dan Pertamina untuk memuluskan penjualan timbalnya.


Purnomo Yusgiantoro Tak Tahu Bekas Anak Buah Disuap

29 Maret 2010

Purnomo Yusgiantoro. TEMPO/Imam Sukamto
Purnomo Yusgiantoro Tak Tahu Bekas Anak Buah Disuap

"Sebagai menteri, saya tahunya anggaran penggantian tidak disetujui," kata dia.


Mustiko Saleh Bantah Main Golf Di Inggris Dibayari Innospec

29 Maret 2010

Mustiko Saleh Bantah Main Golf Di Inggris Dibayari Innospec

"Saya tidak pernah main golf di London bersama Pak Suroso," ujarnya.


Suroso Atmo Mantoyo Bantah Terima Suap Innospec  

29 Maret 2010

Suroso Atmo Mantoyo Bantah Terima Suap Innospec  

Ia membantah telah mendapat fee sebesar US$ 300 ribu atas penjualan 446,4 metrik ton timbal dari Innospec pada Januari 2005.


Menteri Energi Persilakan Kasus Suap Pertamina Diusut

29 Maret 2010

Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh mengupayakan kebijakan melarang penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan pribadi terkait dengan harga minyak mentah dunia yang terus beranjak naik. Tempo/Dinul Mubarok
Menteri Energi Persilakan Kasus Suap Pertamina Diusut

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh mempersilakan kasus suap dari perusahaan timbal Inggris kepada bekas pejabat Kementerian Energi dan PT Pertamina diusut.