TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menentukan status hukum terhadap politikus PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Yudi Widiana dan politikus PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Musa Zainuddin, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kami mendengar ada nama tertentu yang merupakan anggota DPR disebut sebagai tersangka dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementrian PUPR," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat, 3 Februari 2017.
Baca: Suap PUPR, KPK Periksa Tiga Anggota DPR
Febri menyatakan saat ini pihaknya belum bisa mengkonfirmasi nama-nama itu dan masih berkoordinasi dengan tim yang menanganinya. Ia beralasan, baru akan diumumkan setelah semuanya lengkap.
Sebelumnya terdapat pemberitaan yang menyatakan anggota Komisi yang membidangi Pekerjaan Umum dari Fraksi PKB Musa Zainuddin dan Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS Yudi Widiana menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Karena pengumumannya yang lengkap adalah ada indikasi korupsi, siapa yang melakukan, dan jabatannya, serta pasal apa yang disangkakan. Begitu kami mendapat informasi lengkap, maka akan segera kami sampaikan ke publik," kata Febri.
Baca: Suap PUPR, Legislator Musa Zainuddin Berpeluang Tersangka
Febri mengakui bahwa dalam penetapan tersangka suatu kasus, KPK tidak langsung mengumumkan hal tersebut karena ada sejumlah kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik.
"Dalam penyidikan sering kami tidak langsung mengumumkan nama-nama tersangka karena ada kebutuhan melakukan kegiatan lain yang jika pada saat itu langsung dibuka maka akan berakibat tidak baik untuk penyidikannya," Febri menjelaskan. "Hal ini bukan upaya untuk menutup-nutupi, jadi sekali lagi kami sampaikan ketika informasi sudah lengkap maka akan kami sampaikan ke publik."
Dia mencontohkan kegiatan yang dimaksud, misalnya penggeledahan untuk mendapatkan bukti-bukti perbuatan pidana tersangka. "Kalau penggeledahan sudah diketahui lokasinya sebelum kegiatan itu dilakukan maka ada risiko besar bukti-bukti akan hilang atau tidak ditemukan lagi, ini bagian strategi penyidikan," ujarnya.
Lihat juga: Soal Suap Proyek Jalan, KPK Panggil Yudi Widiana Lagi
KPK sudah pernah menggeledah ruang kerja Yudi di DPR pada 15 Januari 2016 lalu. Selain itu, penyidik KPK juga pernah melakukan penggeledahan di rumahnya di Jakarta dan Cimahi pada 6 Desember 2016. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan Rp 100 juta dan 5.000 dolar AS.
Adapun nama Musa Zainuddin disebutkan dalam dakwaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Musa selaku ketua kelompok fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR disebut menerima total Rp 8 miliar dari dua pengusaha.
Baca juga: Suap PUPR, KPK Periksa Tujuh Anggota DPR
Musa yang memiliki program aspirasi senilai Rp 250 miliar menyerahkan program pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp 50,44 miliar kepada Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, sedangkan pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 54,32 miliar akan dikerjakan oleh PT Cahaya Mas Perkasa milik So Kok Seng alias Aseng.
Sebagai balasannya, Abdul Khoir dan Aseng memberikan komitmen fee sebesar 8 persen dari nilai proyek, yaitu Rp 3,52 miliar ditambah Rp 4,48 miliar, sehingga nilai totalnya mencapai Rp 8 miliar. Pembayaran fee dilakukan melalui tenaga ahli anggota Komisi V dari fraksi PAN yaitu Yasti Soepredjo Mokoagow bersama Jailani.
Penyerahan uang terjadi pada pada 28 Desember 2015. Jailani menyerahkan Rp 3,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura di kompleks perumahan DPR Kalibata kepada Musa Zainuddin melalui mantan staf administrasi Musa bernama Mutaqin. Sedangkan Rp 1 miliar dipergunakan Jailani dan Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino masing-masing Rp 500 juta.
Dalam perkara ini sudah ada delapan orang yang menjalani proses hukum, lima di antaranya sudah menjalani masa hukuman yaitu mantan anggota Komisi V dari PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putrani, dua asisten Damayanti: Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini, pengusaha Abdul Khoir, dan mantan anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto.
Sedangkan tiga orang masih menjalani proses hukum di KPK sebagai terdakwa dan tersangka yaitu anggota Komisi V dari fraksi PAN Andi Taufan Tiro, Amran HI Mustary, dan Aseng.
ANTARA