TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Trimedya Panjaitan mengapresiasi langkah Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) yang melaporkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto ke Ombudsman RI. Menurut dia, hal ini untuk mendesak pemerintah segera menyelesaikan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) masa lalu.
Bahkan, ia menyarankan KontraS juga melaporkan Wiranto ke Kejaksaan Agung. "Itu pressure kepada pemerintah supaya serius juga dalam menyelesaikan pelanggaran HAM," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 3 Januari 2017.
Baca: Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman
KontraS melaporkan Wiranto dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait hasil rapat yang dilakukan dua lembaga itu pada 30 Januari 2017. Dalam rapat tersebut, mereka menghasilkan rekonsiliasi sebagai langkah penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Koordinator KontraS Haris Azhar menegaskan bahwa sesuai perundang-undangan, kementerian yang dipimpin Wiranto saat ini bertugas sebagai koordinator. Ia menilai Wiranto tidak mempunyai kewenangan merumuskan kebijakan. Sebab penyelesaian kasus HAM berat sudah diatur dalam peraturan lain.
Baca: Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan
Trimedya mengatakan Kejaksaan Agung adalah pelaksana dalam penyelesaian masalah HAM masa lalu. Jika dilaporkan, ia berharap ada pergerakan dalam penyelesaian tersebut. "Prinsipnya untuk mem-pressure agar pemerintah lebih punya perhatian kepada pelanggaran HAM," kata dia.
Politikus PDI Perjuangan ini juga menyarankan agar KontraS melaporkan yang terlibat dalam pembahasan penyelesaian bersama pemerintah ke DPR. "Saya yakin Pak Setya Novanto (Ketua DPR) setuju kalau untuk isu ini," ujar Trimedya.
ARKHELAUS W
Simak pula:
Jadi Tersangka 3 Kasus, Dahlan: Jaksa Agung Ingin Dapat Muri
Kasus Ahok, Din Syamsuddin: Jangan Bangkitkan Macan Tidur