TEMPO.CO, Pekanbaru – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyita delapan unit alat berat yang beroperasi di tiga kawasan hutan lindung di Riau. Petugas menangkap empat tersangka pelaku perambah hutan di kawasan lindung.
”Delapan unit ekskavator merupakan hasil tangkapan periode 2016–2017 awal,” kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Eduar Hutapea, Jumat, 3 Februari 2017.
Eduar mengatakan delapan alat berat itu disita tim patroli gabungan revitalisasi hutan lindung, yang terdiri atas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA); Kepolisian; serta TNI dari tiga kawasan konservasi, yakni Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Taman Nasional Tesso Nilo, dan Suaka Margasatwa Kerumutan, Pelalawan.
Sejauh ini, kata Eduar, petugas menangkap empat tersangka perambah hutan bersama barang bukti alat berat. Penyidik hingga kini masih mendalami keterlibatan pihak lain, seperti cukong ataupun pemodal sekaligus pemilik dari alat berat tersebut. Kebanyakan, kata dia, alat berat disita petugas saat dalam keadaan kosong yang ditinggal pergi pemiliknya saat dirazia.
”Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa pemilik enam alat berat lainnya,” ujarnya.
Eduar mengaku alat berat yang disita itu bakal dijadikan alat bukti, kemudian diserahkan ke rumah penyimpanan barang sitaan negara untuk dilelang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan petugas gabungan hingga kini masih terus melakukan patroli di sejumlah kawasan lindung di Riau. Hal ini merupakan suatu upaya memperbaiki tata kelola kehutanan di kawasan konservasi.
Utuk memperkuat upaya pengamanan kawasan lindung, kata dia, BKSDA Riau telah membentuk tim Kesatuan Pengolahan Hutan Konservasi (KPHK) untuk memantau wilayah hutan konservasi serta mendorong Pemerintah Riau turut membentuk tim Kesatuan Pengolahan Hutan Produksi (KPHP) untuk memantau kawasan hutan produksi.
”Kami intensifkan upaya pengamanan kawasan lindung,” ujarnya.
RIYAN NOFITRA