TEMPO.CO, Bandung - Ketua bantuan hukum Front Pembela Islam Jawa Barat Kiagus Muhammad Choiri mengatakan pihaknya masih menunggu surat pemanggilan pemeriksaan Rizieq Syihab sebagai tersangka dari Kepolisian Daerah Jawa Barat. Surat tersebut diperlukan untuk permohonan praperadilan.
Baca juga: Kasus Hina Pancasila, Polda Jawa Barat Panggil Tersangka Rizieq
"Kami sudah siapkan draf untuk permohonan praperadilan. Tapi sampai saat ini belum kami ajukan karena menunggu surat," ujar Choiri saat jumpa pers di Kota Bandung, Jumat, 3 Februari 2017.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden RI Sukarno. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat rencananya memeriksa Rizieq sebagai tersangka. Pemeriksaan pertama tersebut direncanakan dilakukan pada 7 Februari 2017.
Choiri mengatakan surat penetapan tersangka akan dijadikan dasar permohonan gugatan praperadilan ke pengadilan. Sebelum dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, Choiri menuturkan, kliennya memilki hak untuk menguji status tersangka Rizieq yang ditetapkan kepolisian di meja hijau.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan surat pemanggilan dan penetapan tersangka kepada Rizieq sudah dilayangkan. Ia menjelaskan, surat tersebut sudah dikirim ke kediaman Rizieq pada 2 Februari 2017.
Yusri mengatakan, apabila Rizieq tidak memenuhi panggilan pertama, pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan. Apabila kembali tidak diindahkan, polisi akan menjemput paksa pentolan FPI itu.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat atas dugaan menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik Presiden Sukarno. Pentolan FPI ini disangkakan melanggar Pasal 154A KUHP tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik.
IQBAL T. LAZUARDI S.