TEMPO.CO, Bandung - Ketua bantuan hukum Front Pembela Islam Jawa Barat, Kiagus Muhammad Choiri, memastikan Rizieq Syihab tidak akan memenuhi panggilan pertama Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden RI Soekarno.
Baca juga: Kasus Hina Pancasila, Polda Jawa Barat Panggil Tersangka Rizieq
Pasalnya, sampai saat ini Rizieq belum menerima surat penetapan tersangka dari Polda Jawa Barat. "Karena surat itu penting bagi upaya hukum (praperadilan) klien kami," ujar Choiri saat menggelar jumpa pers, di Kota Bandung, Jumat, 3 Februari 2017.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat rencananya memeriksa Rizieq sebagai tersangka. Pemeriksaan pertama tersebut direncanakan akan dilakukan pada 7 Februari 2017.
Choiri mengatakan, Rizieq akan kooperatif apabila kepolisian sudah memenuhi hak-haknya. Seperti surat penetapan tersangka dan surat pemangilan pemeriksaan. "Kami sangat tahu klien kami orangnya sangat taat hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan surat pemanggilan dan penetapan tersangka kepada Rizieq sudah dilayangkan. Ia menjelaskan, surat tersebut sudah dikirim ke kediaman Rizieq pada 2 Februari 2017.
Yusri mengatakan, apabila Rizieq tidak memenuhi panggilan pertama, pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan. Apabila, kembali tidak diindahkan, polisi akan menjemput paksa pentolan FPI itu.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat atas dugaan menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik Presiden Soekarno. Pentolan FPI ini disangkakan melanggar pasal 154A KUHP tentang penistaan simbol negara dan pasal 320 tentang pencemaran nama baik.
IQBAL T. LAZUARDI S