TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota DPR, Chairuman Harahap, enggan dikorek soal aliran dana korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang diduga juga diberikan kepada beberapa anggota DPR.
Hari ini, Jumat, 3 Februari 2017, mantan anggota komisi bidang Pemerintahan Dalam Negeri itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Chairuman kembali diperiksa KPK terkait kasus yang sama.
Baca: Kasus E-KTP, Ini Alasan Yasonna Tak Penuhi Panggilan KPK
”Itu (soal aliran dana) sudah di pemeriksaan yang lalu. Hari ini dikonfirmasi beberapa hal,” kata Chairuman setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Chairuman enggan membeberkan apa yang dikonfirmasi penyidik kepadanya hari ini. Namun ia berjanji mendukung KPK mengusut kasus ini dengan tuntas.
”Untuk menuntaskan seluruh kasus korupsi di negeri ini, kepada penyidik tentu saya berikan dukungan, dan juga kepada pimpinan pemerintahan ini untuk terus ada pemberantasan korupsi,” ujar Chairuman.
Baca: Diperiksa Kasus E-KTP, Ade Komarudin: Sampaikan Apa Adanya
Hari ini, penyidik KPK juga memeriksa anggota DPR Ade Komarudin terkait dengan dugaan korupsi e-KTP. Mantan Ketua DPR itu mengaku diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi Keuangan DPR pada periode 2009-2014.
”Menyangkut e-KTP saya hanya tahu sedikit. Tentu saya jelaskan kepada penyidik dengan baik,” ujar politikus Golkar yang akrab disapa Akom itu setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat, 3 Februari 2017. “Saya sampaikan apa adanya dan itu tentu merupakan bentuk dukungan saya kepada KPK.”
Dalam perkara korupsi proyek e-KTP yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun ini, KPK baru menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto; serta mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam mempertanggungjawabkan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Ma’ruf Amin Dicecar, NU Jawa Timur Kecewa Berat pada Ahok
Kasus Mobil Listrik, Kejaksaan Periksa Dahlan Pekan Depan