TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman menyatakan pihaknya telah menyelesaikan rancangan usulan pengajuan hak angket menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun Benny tak menjelaskan detail rancangan tersebut.
Baca juga: Soal Angket Penyadapan SBY, JK: Kami Akan Jawab Tak Terlibat
"Sudah jadi rancangan usulannya," kata Benny saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 3 Februari 2017. Dokumen tersebut memuat latar belakang usulan hak angket, dasar hukum pengajuan, maksud dan tujuan angket, rencana kerja, anggaran, dan nama pengusul.
Benny menjelaskan, pengajuan hak angket harus memenuhi syarat minimal 25 anggota Dewan dan lebih dari dua fraksi. Benny tak berkomentar terkait dengan dukungan fraksi terhadap usulan tersebut. "Nanti pada waktunya diumumkan," katanya.
Fraksi Partai Demokrat mengusulkan pengajuan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan pembicaraan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dengan Rois A'am Nahdlatul Ulama KH Ma'ruf Amin. Wakil Ketua Fraksi Demokrat Benny K. Harman mengatakan pihaknya tengah menggalang dukungan terhadap usulan tersebut.
Baca juga: SBY Sebut Disadap, BIN: Tak Ada Kaitannya dengan Kami
Beberapa fraksi menolak. Ketua Dewan Pimpinan Pusat bidang Perekonomian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hendrawan Supraktikno mengatakan partainya tidak menyetujui usul hak angket. Sebab, tak ada urgensi, relevansi, dan signifikansi atas pengusutan tersebut.
Wali Ketua Fraksi NasDem Johnny G. Plate menambahkan, usulan tersebut terlalu prematur. Selain itu, usulan tersebut tak berdasar dan hanya berusaha mengintervensi proses pengadilan.
ARKHELAUS W.