TEMPO.CO, Makassar - Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Musaddaq mengatakan hingga kini belum ada respons resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan proyek pembangunan Center Point of Indonesia (CPI). Bahkan terakhir Kopel melakukan audiensi di hadapan Komisi III DPR RI.
"Kenapa ada laporan tak diketahui pimpinan KPK? Padahal ini laporan resmi dari masyarakat. Jangan-jangan manajemen KPK yang tidak beres, jadi laporan itu tak tersampaikan ataukah memang karena KPK prioritaskan OTT (operasi tangkap tangan), sehingga laporan masyarakat itu terabaikan," kata Musaddaq, Kamis, 2 Februari 2017.
Proyek seluas 157 hektare yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, itu berjalan pada 2009-2017.
Musaddaq meminta KPK tak mengabaikan kasus dugaan korupsi yang ada di Sulawesi Selatan. Dengan demikian, pihaknya akan terus mengecek progresnya karena Kopel melakukan investigasi kasus ini sejak 2009.
"Kita sudah sampaikan dari berbagai sudut pandang, termasuk pelanggaran hukum yang dilabrak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap proyek CPI ini," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan informasi kasus CPI itu sudah dilaporkan ke KPK. Namun ia mengaku secara resmi belum ada di lembaga antirasuah tersebut. "Kalau secara resmi laporannya belum saya lihat. Nantilah saya lihat dan pelajari dulu laporan dari Kopel," ucapnya.
Pada April 2016, Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Sulawesi Selatan Andi Bakti Haruni mengatakan proyek CPI direncanakan sesuai dengan peraturan perundangan. Ia menyebutkan CPI telah dilengkapi dengan perizinan dan analisis yang sah. "Wajar kalau menuai pro dan kontra. Yang jelas, semua sudah sesuai prosedur," kata Bakti.
DIDIT HARIYADI