TEMPO.CO, Jayapura - Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 3 Februari 2017, menjadwalkan memeriksa tujuh saksi terkait dengan dugaan korupsi pembangunan Jalan Kemiri-Depapre senilai Rp 89,5 miliar yang sedang ditangani di Jayapura.
Menurut informasi dari Jayapura, dari tujuh saksi yang dijadwalkan diperiksa, salah satunya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Maikel Kambuaya.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Markas Kepolisian Daerah Papua sejak pukul 09.00 WIT.
Pada Rabu lalu, KPK bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk rumah dinas Maikel di Dok V Jayapura, Kota Jayapura.
Pembangunan Jalan Kemiri-Depapre sepanjang 24 kilometer itu menggunakan dana alokasi khusus yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 senilai Rp 89.530.250.000.
Adapun pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung tertutup.
ANTARA
Baca:
KPK dan Bareskrim Geledah Kantor Gubernur Papua