Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Agama: Masyarakat Harus Menghargai Pemuka Agama

image-gnews
Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin meresmikan peluncuran Al Quran terjemahan bahasa daerah dan Ensiklopedia pemuka agama nusantara di Gedung Kemenag Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin, 19 Desember 2016. Tempo/Dwi Herlambang (magang)
Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin meresmikan peluncuran Al Quran terjemahan bahasa daerah dan Ensiklopedia pemuka agama nusantara di Gedung Kemenag Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin, 19 Desember 2016. Tempo/Dwi Herlambang (magang)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai masyarakat Indonesia sangat religius. Karena itu, dia menilai wajar apabila para pemuka agama mendapat tempat khusus di tengah kahidupan masyarakat.

Untuk itu, Lukman mengajak semua pihak untuk menjaga marwah dan martabat para pemuka agama. “Di negeri yang mayoritas muslim ini, kita harus benar-benar menjaga kehormatan ulama dan kiai,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Februari 2017.

Baca juga: Ahok Minta Maaf: Luhut, Kapolda, dan Pangdam Temui Ketua MUI

Secara khusus, Lukman mengajak para elit di negeri ini untuk selalu menjunjung tinggi agama, menjaga simbol-simbol agama, dan menghormati para pemuka di setiap agama. Menurut dia, salah satu bentuk penghormatannya dengan tidak mempermalukan para pemuka agama.

Lukman menambahkan, apabila ada pihak yang mempermalukan pemuka agama maka sangat berisiko. Misalnya, menimbulkan gejolak dan kegaduhan yang semakin bertolakbelakang dengan persatuan dan kesatuan bangsa. “Energi pun akan terkuras ke arah yang tak semestinya,” kata dia. Hal itu, menurutnya, nantinya justru akan menghambat pembangunan nasional.

Lukman menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama. Namun, dia melanjutkan, agama menempati posisi penting dalam sejarah perjalanan bangsa. Pesan agama juga mewarnai dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, konsep Bhinneka Tunggal Ika juga mengandung pesan keagamaan yang kuat, yaitu pentingnya menghargai keragaman karena merupakan kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa.

Simak pula: Kasus Ahok, Santri Jombang Minta Semua Pihak Menahan Diri  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lukman menilai Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pemaknaan dari kesadaran bersama untuk terus menjaga persatuan bangsa dan negara. Sebab, Tanah Air merupakan bagian dari nilai keimanan dalam beragama.

Ia juga mengajak agar masyarakat menahan diri dari tindakan provokatif dan memecah belah. Potensi benturan umat dengan elit negara harus dihindari karena tidak produktif bagi perjalanan negeri. “Semua harus bersinergi dalam usaha bersama membangun bangsa,” kata dia.

Lukman beranggapan sekarang adalah saatnya elit dan umat bersatu. Elit negara harus bekerja sesuai mandat yang diamanahkan dan menjadi teladan dalam bersikap. Sementara itu, umat mendukung dan percaya sambil terus mengawasi. Dan ulama harus dijunjung oleh umara (pemimpin) karena mereka adalah pembimbing umat.

Namun, apabila ada persoalan, umat beragama selayaknya mengedepankan sikap saling memaafkan. “Ketua Umum MUI yang juga Rois Am PBNU Kiai Haji Ma'ruf Amin telah memberikan contoh tentang pentingnya sikap saling memaafkan,” ujar Lukman. Menurut dia, teladan seperti itulah yang harus didorong dan dikembangkan. Harapannya, kata Lukman, ulama dan umat bisa bersinergi mengingkatkan kualitas kehidupan bersama.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

2 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

3 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

14 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.


Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

15 hari lalu

Petugas Kantor Kemenag Kota Sabang melakukan pemantauan hilal di Tugu Kilometer Nol Indonesia, Kota Sabang, Aceh, Minggu, 10 Maret 2024. Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 ANTARA/Khalis Surry
Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?


Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

16 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama


Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

17 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

20 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Miniatur Toleransi dari Tapanuli Utara

23 hari lalu

Miniatur Toleransi dari Tapanuli Utara

Bupati Nikson Nababan berhasil membangun kerukunan dan persatuan antarumat beragama. Menjadi percontohan toleransi.


Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

25 hari lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

34 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.