TEMPO.CO, Jakarta - Deputi VI Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara, Sundawan Salya, mengatakan lembaganya tidak ada sangkut pautnya dengan pernyataan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, yang menyatakan pembicaraannya di telepon disadap.
"Kami nyatakan tidak ada kaitannya dengan kami, isu soal penyadapan tersebut," kata Sundawan Salya kepada Tempo saat dihubungi, Kamis 2 Februari 2017.
Baca: Wakil Kepala Polri Tegaskan Polisi Tidak Menyadap SBY
Sundawan menuturkan pihaknya memang memiliki kewenangan melakukan penyadapan. Namun hal itu dilakukan harus sesuai dengan prosedur yang tak melanggar hukum. Menurut dia, semua itu sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Sundawan pun mengakui, pihaknya mengeluarkan siaran pers untuk mengklarifikasi isu soal penyadapan tersebut. Bagi dia, hal seperti ini dilakukan untuk melakukan edukasi ke masyarakat seperti apa peran dari BIN itu.
Baca: Polri: Dugaan Penyadapan Percakapan SBY-Ma'ruf Hanya Rumor
Dalam siaran pers yang ditandatangani Sundawan, BIN menegaskan soal adanya komunikasi antara Ketua Umum Majelis Ulama Ma'ruf Amin dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di persidangan kasus dugaan penistaan agama pada 31 Januari 2016, bukan berasal dari BIN.
Dalam siaran pers itu juga tertulis bahwa pernyataan Ahok dan kuasa hukumnya dalam persidangan tersebut, tidak menjelaskan apakah bentuk komunikasi verbal secara langsung, atau percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan. "Informasi tersebut menjadi tanggung jawab Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum," ucap Sundawan.
Baca: Menteri Yasonna Tegaskan Pemerintah Tidak Menyadap SBY
Berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2011 itu, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional, untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan negara kesatuan republik Indonesia. Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN memiliki kewenangan melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan HAM.
BIN menegaskan penyadapan hanya dilakukan untuk kepentingan intelijen dan hasilnya tidak untuk dipublikasikan, apalagi diberikan kepada pihak tertentu.
DIKO OKTARA
Simak pula:
Dugaan Chat Rizieq-Firza, Ahli IT: Periksa Ponselnya
Patrialis Keberatan Diperiksa Majelis Kehormatan MK di KPK