TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK terkait putusan praperadilan hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dan menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka.
BACA
Hadi Purnomo: Saya Menikahi Anak Wong Sugih
Soal Kasus Hadi Purnomo, BCA Menyatakan Tak Langgar Undang-Undang
Putusan Nomor 50 PK/Pid.Sus/2016 itu diambil pada 16 Juni 2016, namun baru diumumkan secara terbuka oleh MA, Kamis, 2 Februari 2017. Majelis hakim agung itu diketuai Salman Luthan dengan anggota Sri Wahyuni dan MS Lumme menolak PK KPK.
Namun dalam putusan yang sama majelis hakim juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk menghentikan penyidikan yang diajukan oleh pemohon PK yaitu KPK terhadap termohon Hadi Poernomo.
"Mahkamah Agung berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel pada amar putusan butir 2, butir 4, dan butir 5 adalah tidak tepat dan keliru, karena 'Judex Facti' telah melampaui batas wewenangnya dan dapat dikualifisir sebagai upaya mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001," demikian putusan PK yang diakses dari laman MA, Kamis, 2 Februari 2017.
Sebelumnya, pada 26 Mei 2015, hakim Haswadi yang juga ketua PN Jakarta Selatan saat itu menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK dalam penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka tidak sah dan meminta untuk menghentikan penyidikan.
Alasan tidak sahnya putusan PN Jaksel itu menurut hakim MA adalah sesuai Pasal 2 ayat (3) Peraturan MA (PERMA) RI Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
Alasan selanjutnya Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang berkaitan dengan materi perkara.
"Sehingga berdasarkan ketentuan ketentuan tersebut di atas, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk menghentikan penyidikan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (KPK) terhadap Termohon Peninjauan Kembali (Drs. Hadi Poernomo)," demikian salinan PK tersebut.
KPK sebelumnya menjadikan Hadi Poernomo sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait adanya surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 oleh BCA pada 17 Juli 2003 terkait Non Performance Loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak.
Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari direktur PPH pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.
Menurut KPK, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi Poernomo selaku dirjen pajak, memerintahkan agar Direktur PPH mengubah kesimpulan yaitu dari semula menyatakan menolak, diganti menjadi menerima seluruh keberatan.
Berita Soal hadi Purnomo Ada di Sini
Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima seluruh keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu.
ANTARA