TEMPO.CO, Semarang - Sidang kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT Semen Indonesia yang digelar Komisi Penilai Amdal Jawa Tengah diwarnai aksi dari warga yang pro dan kontra, Kamis 2 Februari 2017.
Sidang kajian amdal yang dihadiri pihak terkait tersebut berlangsung tertutup di kantor Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng di Semarang. Sejumlah awak media yang hadir di kantor Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng tidak diizinkan memasuki ruangan sidang untuk melakukan tugas peliputan oleh petugas.
Warga yang mendukung pendirian pabrik semen Rembang menggelar aksi damai di depan pintu masuk kantor Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng. Sedangkan warga penolak pabrik semen melakukan aksi di pintu keluar.
Baca juga:
Debat Terakhir Pilkada, KPU Kurangi Jumlah Pendukung Calon
Luhut Bertemu Ma'ruf Amin, Istana: Pemerintah Tak Urusi Ahok
Warga pendukung sempat melakukan doa bersama, sebelum berorasi secara bergantian sebagai bentuk dukungan berdirinya pabrik semen di Rembang. Sementara itu, warga penolak pabrik semen yang dimotori Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) terlihat menggelar ritual sedekah bumi. Kepolisian terpaksa memisahkan dua kubu warga Kabupaten Rembang itu guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebelumnya, anggota Komisi Penilai Amdal Dwi P Sasongko mengatakan bahwa sidang penilaian adendum amdal serta RKL-RPL PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang menghadirkan warga yang pro dan kontra guna menjamin independensi serta netralitas.
Selain dihadiri warga dari Desa Tegaldowo, Kajar, Pasucen, Kadiwono, dan Timbrangan, sidang penilaian adendum di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng juga melibatkan kelompok pemerhati lingkungan dan organisasi pemerhati semen Rembang untuk hadir sebagai anggota seperti Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Walhi Jateng, LP2K Kabupaten Rembang, dan LSM Semut Abang.
Baca juga:
Patrialis Akbar Akui Melanggar Etik, Saat Diperiksa MKM
Menkominfo: Isu Penyadapan Diselesaikan di Pengadilan
Sidang juga dihadiri Camat Gunem, Camat Bulu, tim teknis satuan kerja perangkat daerah tingkat provinsi, kabupaten, serta pakar, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dwi menjelaskan pelibatan masyarakat secara aktif dan dari berbagai latar belakang itu untuk memastikan penilaian Amdal dan RKL-RPL PT Semen Indonesia berjalan tanpa tekanan dari pihak manapun serta dalam bentuk apapun.
"Sidang ini merupakan tindak lanjut dari pengajuan kembali penilaian adendum Amdal dan RKL-RPL PT Semen Indonesia, sekaligus merespons keputusan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang mencabut izin lingkungan pabrik semen pada 16 Januari 2017," tutur dia.
ANTARA