TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan setuju revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Omas), karena ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, salah satunya terkait dengan syarat pembubaran ormas yang tidak sesuai dengan dasar negara.
"Kami sudah menyampaikan, revisi UU Ormas perlu atau tidak, karena untuk membubarkan atau membekukan ormas dalam UU Ormas tidak gampang," kata Tjahjo di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 2 Februari 2017.
Baca Juga:
Baca juga: Ketua MUI dan Kapolri Minta Ormas Hentikan Sweeping
Dia mengatakan kalau ada pengurus ormas menegaskan anti-Pancasila, pemerintah tidak bisa langsung membubarkannya karena ada berbagai aturan yang harus dilewati.
Tjahjo menjelaskan apabila ormas mau dibubarkan, harus diberikan peringatan pertama, peringatan kedua, putusan pengadilan, dan apabila kalah bisa mengajukan banding serta dapat mengubah namanya.
"Kalaupun mau direvisi, bagaimana agar Kemendagri, Kemenkumham, dan Kejaksaan Agung bisa melarang ormas yang tidak sesuai dengan dasar negara," ujarnya.
Simak pulas: Menteri Agama: Ormas Tak Seharusnya Melakukan Sweeping
Menurut dia, selama pemerintah Presiden Joko Widodo, hanya satu ormas yang dibubarkan pemerintah, yaitu Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), dengan dasar yang jelas, yakni penolakan dari masyarakat dan tidak memiliki izin.
Namun dia menegaskan bahwa 'bola' perubahan atau revisi UU Ormas ada di Dewan Perwakilan Rakyat, apabila disetujui maka pemerintah siap membahasnya.
Lihat pula: Jokowi Perintahkan Polisi Tindak Tegas Ormas Pelaku Sweeping
"Di era pemerintahan Pak Jokowi, baru satu ormas yang dilarang, yaitu Gafatar, karena elemen masyarakat menolak," katanya.
Selain itu, dia menegaskan setiap orang berhak mengajukan pembentukan ormas tapi harus konsisten menganut paham Pancasila sebagai ideologi negara.
Baca juga: Jumlah Ormas Ratusan Ribu, Wiranto: Butuh Penertiban
Tjahjo menegaskan ormas berpaham komunis tetap dilarang dan apabila ada yang berniat mendirikannya, akan berhadapan dengan aparat kepolisian dan masyarakat Indonesia.
ANTARA
Simak juga:
Perlakuan Ahok ke Ma'ruf Amin, MUI Keluarkan Pernyataan Ini
Ahok Minta Maaf: Luhut, Kapolda, dan Pangdam Temui Ketua MUI