Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendagri Tjahjo Setuju Revisi Undang-Undang Ormas  

image-gnews
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumala di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumala di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan setuju revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Omas), karena ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, salah satunya terkait dengan syarat pembubaran ormas yang tidak sesuai dengan dasar negara.

"Kami sudah menyampaikan, revisi UU Ormas perlu atau tidak, karena untuk membubarkan atau membekukan ormas dalam UU Ormas tidak gampang," kata Tjahjo di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 2 Februari 2017.

Baca juga: Ketua MUI dan Kapolri Minta Ormas Hentikan Sweeping

Dia mengatakan kalau ada pengurus ormas menegaskan anti-Pancasila, pemerintah tidak bisa langsung membubarkannya karena ada berbagai aturan yang harus dilewati.

Tjahjo menjelaskan apabila ormas mau dibubarkan, harus diberikan peringatan pertama, peringatan kedua, putusan pengadilan, dan apabila kalah bisa mengajukan banding serta dapat mengubah namanya.

"Kalaupun mau direvisi, bagaimana agar Kemendagri, Kemenkumham, dan Kejaksaan Agung bisa melarang ormas yang tidak sesuai dengan dasar negara," ujarnya.

Simak pulas: Menteri Agama: Ormas Tak Seharusnya Melakukan Sweeping

Menurut dia, selama pemerintah Presiden Joko Widodo, hanya satu ormas yang dibubarkan pemerintah, yaitu Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), dengan dasar yang jelas, yakni penolakan dari masyarakat dan tidak memiliki izin.

Namun dia menegaskan bahwa 'bola' perubahan atau revisi UU Ormas ada di Dewan Perwakilan Rakyat, apabila disetujui maka pemerintah siap membahasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lihat pula: Jokowi Perintahkan Polisi Tindak Tegas Ormas Pelaku Sweeping

"Di era pemerintahan Pak Jokowi, baru satu ormas yang dilarang, yaitu Gafatar, karena elemen masyarakat menolak," katanya.

Selain itu, dia menegaskan setiap orang berhak mengajukan pembentukan ormas tapi harus konsisten menganut paham Pancasila sebagai ideologi negara.

Baca juga: Jumlah Ormas Ratusan Ribu, Wiranto: Butuh Penertiban

Tjahjo menegaskan ormas berpaham komunis tetap dilarang dan apabila ada yang berniat mendirikannya, akan berhadapan dengan aparat kepolisian dan masyarakat Indonesia.

ANTARA

Simak juga:
Perlakuan Ahok ke Ma'ruf Amin, MUI Keluarkan Pernyataan Ini
Ahok Minta Maaf: Luhut, Kapolda, dan Pangdam Temui Ketua MUI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

11 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan


Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

5 September 2023

PJ Gubernur DKI Heru Budi menerima penghargaan sebagai pemenang Tim Pengendali Inflasi Daerah oleh Presiden Joko Widodo saat Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. TEMPO/Subekti.
Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

Jokowi menunjuk 10 penjabat atau Pj gubernur untuk menggantikan para gubernur yang habis masa jabatannya per 5 September 2023. Berikut profil mereka.


EKSKLUSIF: Blak-blakan Heru Budi Soal Penilaian terhadap Penjabat Gubernur Jakarta

28 Agustus 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Tempo/Tony Hartawan
EKSKLUSIF: Blak-blakan Heru Budi Soal Penilaian terhadap Penjabat Gubernur Jakarta

Heru Budi ungkap alasannya selama ini enggan beberkan hasil evaluasi di Kementerian Dalam Negeri


PPP Pindahkan Arsul Sani dari Komisi III ke Komisi II DPR, Apa Tugas dan Siapa Mitra Kerjanya Sekarang?

25 Agustus 2023

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Jaka/rni
PPP Pindahkan Arsul Sani dari Komisi III ke Komisi II DPR, Apa Tugas dan Siapa Mitra Kerjanya Sekarang?

PPP memindahkan Arsul Sani dari Komisi III ke Komisi II DPR. Apa tugas dan mitra kerjanya saat ini, antara lain KPU dan Bawaslu.


Minat Jadi Satpol PP? Begini Cara Pendaftaran dan Berkas yang Harus Disiapkan

21 Agustus 2023

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Minat Jadi Satpol PP? Begini Cara Pendaftaran dan Berkas yang Harus Disiapkan

Begini persyaratan dan berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar Satpol PP. Perhatikan tahapan seleksinya.


Tito Karnavian Puji Teknologi Kapal Phinisi Bulukumba, Diakui UNESCO

13 Agustus 2023

Seorang pekerja memahat bagian bawah kapal Phinisi di pusat pembuatan Phinisi Tana Beru, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, 7 Maret 2015. TEMPO/Iqbal Lubis
Tito Karnavian Puji Teknologi Kapal Phinisi Bulukumba, Diakui UNESCO

Tito Karnavian memuji Kabupaten Bulukumba sebagai daerah yang istimewa karena selain mempunyai laut indah juga ahli membuat kapal Phinisi.


Kemendagri: Seluruh Pekerja Harus Ikut Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

28 Juli 2023

Kemendagri: Seluruh Pekerja Harus Ikut Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kemendagri mendorong pemerintah daerah memastikan para pekerja di wilayahnya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Kemendagri Buka Pendaftaran KTP Digital di Taman Mini

7 Juni 2023

Kemendagri Buka Pendaftaran KTP Digital di Taman Mini

Aktivasi aplikasi identitas kependudukan digital secara gratis berlangsung di booth Ditjen Dukcapil.


Dukung Rakornas BPSDM, Heru Budi Sebut SDM Tulang Punggung dalam Menjalankan Roda Pemerintahan

5 Juni 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat memimpin upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-115 di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas) sisi selatan, Jakarta Pusat, Senin, 22 Mei 2023. Dok. Pemprov DKI Jakarta.
Dukung Rakornas BPSDM, Heru Budi Sebut SDM Tulang Punggung dalam Menjalankan Roda Pemerintahan

Heru Budi mengatakan, perbedaan karakter SDM yang lahir dalam periode tahun tertentu merupakan salah satu tantangan yang perlu diantisipasi BPSDM.