TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto tak mempermasalahkan tindakan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang melaporkannya ke Ombudsman. Laporan KontraS itu terkait hasil pertemuan Wiranto dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 30 Januari 2017.
"Mau dilaporkan ke mana saja silakan," ujar Wiranto saat ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2017.
Baca: Kontras Laporkan Kemenko Polhukam & Komnas HAM ke Ombudsman
Wiranto, saat dihampiri, baru saja selesai menghadiri pertemuan tingkat Menteri bidang Hukum dan Keamanan antara Indonesia dan Australia yang ketiga kalinya. Dia menolak berkomentar lebih jauh soal pelaporan tersebut, dan langsung naik ke mobilnya yang benomor polisi RI 16.
Koordinator KontraS Haris Azhar menyimpulkan adanya maladministrasi dari hasil rapat Wiranto dan Komnas HAM. Kedua pihak itu telah menyatakan kebijakan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu lewat mekanisme rekonsiliasi.
Kemenkopolhukam, kata Haris, seharusnya hanya bertindak sebagai koordinator dan tak berwenang merumuskan kebijakan terkait penyelesaian kasus HAM berat.
Baca juga: Bertemu Wiranto, Anggota Komnas HAM Ditawari Draf DKN
Pendapat Haris didasari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Di situ disebutkan bahwa yang berwenang menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat adalah Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Pengadilan, dan presiden. Menurut dia, tak tercantum Kemenkopolhukam.
Pihak Komnas HAM sendiri telah mengklarifikasi hasil pertemuan dengan Wiranto tersebut. Mereka menyatakan belum ada kesepakatan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Saya tekankan tidak ada kesepakatan bahwa pelanggaran berat HAM masa lalu diselesaikan murni dengan metode non pro justicia atau pro justicia," kata Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat saat jumpa pers di kantornya, Kamis, 2 Februari 2017.
Imdadun memastikan bahwa pihaknya masih mengupayakan penyelesaian lewat dua cara, yakni yudisial dan nonyudisial.
YOHANES PASKALIS