TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga tersangka yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dengan modus menerbitkan faktur tersebut tidak diikuti penyerahan barang dan pembayaran atas barang tersebut. "Ketiganya ditahan di Rutan Salemba sampai 20 hari ke depan," kata Wakil Kepala Kejati (Wakajati) DKI Masyhudi di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2017.
Ketiga tersangka itu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 103,8 miliar itu, yakni Defiana Sandy, M. Sobirun, dan Sudarman Murinto.
Masyhudi menambahkan, penahanan itu setelah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara melakukan pelimpahan tahap dua "berkas dan tersangka" ke Kejati DKI pada Kamis, 2 Februari 2017 setelah berkas itu dinyatakan lengkap atau P21.
Ketiga tersangka itu diduga melanggar Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka adalah pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan bukti setoran pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, serta setoran pajak.
Selanjutnya, JPU, kata Masyhudi, akan membuat dakwaan yang nantinya dilimpahkan untuk disidangkan ke PN Jakarta Pusat.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Pontas Pane menyatakan tersangka Defiana Sandy merupakan otaknya yang memiliki dua perusahaan, PT BLML dan PT JSMP, sedangkan dua tersangka lainnya hanya turut serta. "Tindak pidana itu dilakukan oleh tersangka terus-menerus mulai masa pajak Januari 2009 sampai Desember 2011," katanya.
Sebenarnya, kata Pontas, pihaknya sudah menawarkan kepada ketiga tersangka itu untuk mengikuti pengampunan pajak. "Tapi mereka tidak mau, hingga akhirnya dilanjutkan," ujarnya.
Masyhudi menegaskan pihaknya bersama Dirjen Pajak berkomitmen dan konsisten untuk mengatasi persoalan pajak agar pajak kontribusi bisa berjalan optimal. "Kami tidak akan main-main supaya wajib pajak patuh," katanya.
ANTARA|BASKORO