TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak usul hak angket untuk menangani dugaan penyadapan yang diajukan Fraksi Demokrat. Partai berbasis Islam ini menilai penyadapan adalah persoalan hukum.
“Masalah penyadapan adalah instrumen hukum yang harus diselidiki dengan menggunakan instrumen hukum,” kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2017. Sedangkan jalur dan instrumen politik dinilai kurang tepat meski hak angket merupakan instrumen pengawasan.
Baca:
Wakil Kepala Polri Tegaskan Polisi Tidak Menyadap SBY
Fraksi Demokrat Mau Ajukan Hak Angket Dugaan Penyadapan SBY
Partai Demokrat mengusulkan pengajuan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan pembicaraan presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dengan Rais Aam Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin. Fraksi Demokrat tengah menggalang dukungan minimal 25 anggota Dewan dan minimal dua fraksi terhadap usulan itu. “Rancangan usulan memuat latar belakang, dasar hukum, serta maksud dan tujuan pengajuan hak angket,” kata Wakil Ketua Fraksi Demokrat Benny K. Harman.
Baca juga:
Menteri Yasonna Tegaskan Pemerintah Tidak Menyadap SBY
Polri: Dugaan Penyadapan Percakapan SBY-Ma'ruf Hanya Rumor
Arsul meminta agar kepolisian aktif dalam mengusut dugaan penyadapan ini. "Dengan tetap berada di jalur hukum, maka kegaduhan politik lebih bisa dikelola dengan lebih baik."
Arsul membantah ada kaitan antara usul hak angket dan koalisi partai bersama Demokrat dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta. "Meski kami bersama di pilkada DKI, tapi dalam soal wacana angket ini PPP tegas mengambil sikap berseberangan."
ARKHELAUS WISNU
Berita Terkait:
SBY Minta Transkrip Percakapannya dengan Ma'ruf Diserahkan
SBY: Penyadapan Bisa Bikin Kalah Calon dalam Pemilu