Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontras Laporkan Kemenko Polhukam & Komnas HAM ke Ombudsman

image-gnews
Koordinator KontraS Haris Azhar dan Wakil Koordinator KontraS Puri Kencana Putri, memberikan keterangan awak media, di kantor KontraS, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016. Menyambut hari jadi ke-71 TNI, KontraS memberikan catatan terkait sejumlah kekerasan yang dilakukan TNI baik secara institusi atau personel dalam setahun terakhir. TEMPO/Imam Sukamto
Koordinator KontraS Haris Azhar dan Wakil Koordinator KontraS Puri Kencana Putri, memberikan keterangan awak media, di kantor KontraS, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016. Menyambut hari jadi ke-71 TNI, KontraS memberikan catatan terkait sejumlah kekerasan yang dilakukan TNI baik secara institusi atau personel dalam setahun terakhir. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama dengan keluarga korban tindak kekerasan HAM melaporkan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke Ombudsman, di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Kamis 2 Februari 2017.

Kontras dan keluarga korban menolak usul pemerintah Indonesia yang ingin menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu melalui jalur rekonsiliasi karena dinilai dapat semakin melemahkan supremasi hukum di Indonesia.

Baca juga:
Aksi Kamisan Seberang Istana, Ingatkan Tuntaskan ...

"Indonesia adalah negara hukum. Maka dengan melakukan rekonsiliasi sebagai penyelesaian kasus bisa semakin melemahkan supremasi hukum. Oleh karena itu, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat sebaiknya tetap diselesaikan melalui jalur hukum," kata Haris Azhar, Koordinator Badan Pekerja KontraS.

Kontras menduga telah terjadi tindakan maladministrasi oleh Kemenko Polhukam dan Komnas HAM, dalam penanganan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu.

Simak pula:
Ahok Minta Maaf: Luhut, Kapolda, dan Pangdam Temui Ketua MUI

"Dugaan tindakan maladministrasi tersebut berkenaan dengan kesepakatan sepihak Kemenko Polhukam dan Komnas HAM untuk menempuh rekonsiliasi atau non-yudisial sebagai pilihan politik pemerintah dalam penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat," kata Haris.

Keluarga korban pelanggaran HAM juga menolak penyelesaian non-yudisial.

Sumarsih, ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan) yang tewas dalam Peristiwa Semanggi 1 tahun 1988, mengatakan dengan berjuang menuntut penegakan hukum berarti melanjutkan perjuangan para mahasiswa yang meninggal dunia menuntut penegakan hukum pada 1998 lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Silakan baca:

Wiranto Ungkap Alasan Gandeng Australia Soal Dana Teroris
Wiranto Minta Calon Hindari Isu SARA pada Pilkada 2017

"Kami masih akan terus berjuang sampai Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan juga nilai-nilai kemanusiaan," kata Sumarsih. "Untuk mencegah terjadinya keberulangan (pelanggaran HAM), ya tidak ada cara lain yaitu dengan membuat jera atau menghukum orang yang bersalah, harus lewat hukum," katanya.

Menurut Sumarsih, keluarga korban tidak akan berhenti berupaya menyelesaikan kasus HAM tersebut lewat jalur hukum.

"Masih ada lembaga kepresidenan, lembaga-lembaga tinggi negara yang masih bisa kami minta untuk mewujudkan komitmen Jokowi untuk menghapus impunitas. Tanpa penegakan hukum, saya percaya Indonesia tidak akan bisa lepas dari beban politik bangsa," kata Sumarsih.

Selain itu, Kontras juga menuntut Menkopolhukam Wiranto untuk dimintai pertanggungjawaban terkait tragedi Trisakti 1998, Semanggi 1 dan 2 pada 1998 dan 1999, serta kerusuhan Mei 1998.

Menkopolhukam Wiranto saat terjadi peristiwa kerusuhan 1998 menjabat sebagai Panglima TNI.

GREGORIUS BRAMANTYO  I  S. DIAN ANDRYANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas HAM Sebut Paling Banyak Terima Laporan Kekerasan terhadap Jurnalis

12 jam lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Komnas HAM Sebut Paling Banyak Terima Laporan Kekerasan terhadap Jurnalis

Komnas HAM mengatakan selama 2018 hingga 2024 menerima laporan dari jurnalis paling banyak terkait dengan kekerasan, baik verbal maupun fisik.


Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

16 jam lalu

Rumoh Geudong. Dok. Museum HAM Lorong Ingatan
Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

Rumoh Geudong diyakini sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat saat Aceh menjadi daerah operasi militer


Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Pj Gubenur Aceh Achmad Marzuki (ketiga kanan) saat melihat denah pembangunan living part Rumoh Geudong di sela peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023. Presiden Jokowi resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial sebanyak 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dimulai dari Aceh sebagai titik kick off program tersebut. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

Pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh menemukan tulang-belulang manusia diduga korban pelanggaran HAM berat. Lokasi tersebut adalah salah satu situs tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dituduh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM).


Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

2 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

Kemendikbudristek sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang diduga terlibat TPPO berkedok ferienjob.


Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

3 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

Komnas HAM Papua menyebut korban kekerasan yang diduga dilakukan anggota TNI dari Yonif Raider 300/Brajawijaya telah meninggal dunia di Ilaga,


LBH Papua Desak Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Penganiayaan Warga oleh Aparat

5 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
LBH Papua Desak Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Penganiayaan Warga oleh Aparat

Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan Komnas HAM wajib melakukan investigasi sebagai bagian dari tugasnya.


Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

5 hari lalu

Istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Suciwati akan diperiksa oleh tim ad hoc bentukan Komnas HAM, untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. TEMPO/Subekti
Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.


Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

6 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

6 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

6 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

Komnas HAM terus mendorong agar pemerintah memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua.