TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pernyataan sikap terkait dengan persidangan kedelapan perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa lalu. Dalam persidangan itu, Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dihadirkan sebagai saksi.
Baca juga: Ahok Sudutkan Ma'ruf Amin, Ini Kekhawatiran Alumnus PMII
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid mengatakan, dalam persidangan perkara a quo, tim pengacara Ahok telah memperlakukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan. "Mengingat saksi adalah seorang ulama yang menjadi panutan umat Islam Indonesia," ucap Zainut di kantor MUI, Kamis, 2 Februari 2017.
Zainut menganggap, selama persidangan, tim pengacara Ahok tidak berfokus pada substansi materi yang diterangkan saksi, sehingga tim pengacara dalam menggali informasi dari saksi cenderung mengaitkan dengan hal-hal yang tidak pantas.
Zainut juga menuturkan tim pengacara Ahok cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi. "Saksi diposisikan sebagai pemberi keterangan palsu," katanya.
Karena itu, MUI menyesalkan sikap Ahok dan tim pengacaranya yang tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kehormatan lembaga peradilan dalam pengadilan a quo.
Zainut pun meminta Komisi Yudisial menegakkan kode etik lembaga peradilan. Ia juga meminta Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung mengintensifkan pengawasan persidangan perkara a quo. "Sehingga berjalan sesuai dengan etika perundang-undangan," ucapnya.
Sebelumnya, Ahok keberatan dengan kesaksian yang disampaikan Ma'ruf dalam persidangan yang digelar Selasa lalu. Namun akhirnya Ahok meminta maaf. “Saya meminta maaf kepada KH Ma’ruf Amin apabila terkesan memojokkan beliau,” ujar Ahok dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Februari 2017. Ahok mengaku menghormati Ma’ruf sebagai sesepuh Nahdlatul Ulama. (Baca: Ahok Akhirnya Minta Maaf kepada Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin )
MAYA AYU PUSPITASARI