TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey R. Djemat, mengatakan akan ada pertemuan antara Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'aruf Amin dan Ahok terkait dengan hasil persidangan kedelapan dugaan penistaan agama. Dalam persidangan tersebut, Ma'aruf hadir sebagai saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
"Saya dengar, mau ada pertemuan antara Pak Ahok, Ma'ruf Amin, dengan Ketua PNBU (Pengurus Besar Nadlatul Ulama) di kantor PBNU. Bukan di MUI," kata Humphrey di Restoran Aroma Sedap, Menteng, Rabu, 1 Februari 2017.
Baca: Begini Proses Fatwa MUI Soal Dugaan Penistaan Agama Ahok
Meski begitu, kata Humphrey, belum bisa memastikan kapan pertemuan tersebut digelar. Menurut Humphrey, pertemuan antara Ahok dan Ma'ruf untuk membicarakan kabar yang berkembang di masyarakat. "Dalam rangka buat suasana lebih baik," kata Humphrey.
Humphrey mengklarifikasi kabar soal rencana Ahok yang akan melaporkan Ma'ruf ke kepolisian atas kesaksiannya di pengadilan. Ahok menuding Ma'ruf tidak pantas menjadi saksi karena dinilai tidak obyektif lagi.
Ahok menilai Ma'aruf sudah mengarah mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Sehingga, Ahok sempat mengatakan akan memproses secara hukum untuk bisa membuktikan bahwa dia punya data yang sangat lengkap.
Simak: Respons Sikap Ahok ke Mar`uf Amin, GP Ansor: Serukan Siaga
Humphrey mengatakan ada beberapa pernyataan Ma'ruf yang dianggap keterangan berpotensi tidak benar saat di persidangan. Untuk itu, Humphrey mengatakan akan menindaklanjuti pernyataan Ma'aruf di persidangan.
"Jadi bagaimana bisa ada berita kami mau lapor Ma'ruf Amin. Tapi berita yang muncul begitu, maka diklarifikasi oleh Pak Ahok. Bahkan, Pak Ahok bilang, pada dasarnya dia menghormati tokoh-tokoh ulama, termasuk Ma'ruf. Jadi beliau nyatakan tidak ada niat laporkan Ma'ruf," kata Humphrey.
LARISSA HUDA