TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta terpilih menjadi Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sedangkan anggotanya terdiri atas hakim konstitusi, Anwar Usman; mantan Wakil Ketua MK Achmad Sodiki; mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan; dan tokoh masyarakat, As'ad Said Ali.
Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengatakan MKMK langsung menggelar sidang perdana terkait dengan kasus dugaan suap hakim konstitusi Patrialis Akbar. "Sidang perdana ini mendengarkan keterangan dari Dewan Etik dan sekretaris Patrialis Akbar," kata Guntur di gedung MK, Jakarta, 1 Februari 2017.
Baca: Kasus Patrialis, Jimly: Rekrutmen Hakim MK Bisa Diperbaiki
Ketua Dewan Etik MK Abdul Mukti Fajar yang dimintai keterangan mengusulkan kepada Majelis Kehormatan agar memberhentikan hakim Patrialis dengan tidak terhormat. Dewan Etik punya beragam alasan, salah satunya karena tindakan Patrialis yang dianggap telah mencemarkan nama baik lembaga. "Usulannya diterima atau tidak itu tergantung majelis," kata Mukti.
Pembentukan MKMK merupakan usulan dari Dewan Etik MK. Pembentukan MKMK untuk merespons kasus yang menimpa hakim konstitusi Patrialis Akbar yang terjerat kasus dugaan suap. Patrialis sendiri memutuskan mengundurkan diri tak lama setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca: Bertulisan Tangan, Patrialis Ajukan Surat Pengunduran Diri
Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan dengan mundurnya hakim Patrialis akan memudahkan majelis untuk bekerja dan meminta keterangan pihak-pihak terkait. "Ini memudahkan MK untuk segera mengirim surat ke presiden," ucapnya.
ADITYA BUDIMAN