TEMPO.CO, Karanganyar - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerjunkan tim untuk menggali informasi tentang tindak kekerasan dalam pendidikan dasar mahasiswa pecinta alam (mapala) Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Informasi itu akan digunakan dalam menentukan langkah perlindungan terhadap saksi dan korban.
Wakil Ketua LPSK Askari Razak mengatakan tim tersebut tiba di Yogyakarta pada Senin malam, 30 Januari 2017. "Kami langsung mendatangi kampus UII keesokan harinya," ucap Askari saat ditemui di Kepolisian Resor Karanganyar, Rabu, 1 Februari 2017.
Baca: Kasus Mapala UII, Penahanan 2 Tersangka Diperpanjang
Menurut dia, pihak kampus baru bisa mempertemukan tim LPSK dengan tiga peserta diksar hari ini. Setelah itu, mereka akan menemui dua peserta diksar yang masih berada di rumah sakit. "Sehingga kami baru bertemu dengan lima peserta," ujarnya.
Pada awalnya, tim berencana menemui 34 mahasiswa peserta diksar. Namun terkendala jadwal libur kampus pada tengah semester. "Pihak kampus akan mengupayakan mempertemukan kami dengan mereka," tuturnya.
LPSK hingga saat ini belum membuat kesimpulan terkait dengan kasus tersebut. LPSK mempunyai waktu paling lama 30 hari untuk bisa membuat keputusan. "Mengenai perlu atau tidaknya perlindungan ini diberikan," katanya. Dia berharap keputusan itu bisa dibuat dengan lebih cepat.
Baca: Kasus Mapala UII, Belasan Anggotanya Diperiksa Polisi
Rabu ini, tim LPSK mendatangi Polres Karanganyar, yang menangani kasus dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan tiga peserta diksar mapala UII tewas. Kedatangan tim diterima Wakil Kepala Polres Karanganyar Ajun Komisaris Rahmat Ashari.
Dalam waktu bersamaan, penyidik Polres Karanganyar masih memeriksa 16 saksi yang merupakan anggota panitia diksar mapala UII. Pemeriksaan terhadap panitia diksar ini memasuki hari kedua. Menurut salah satu penyidik, materi pertanyaan cukup banyak, terdiri atas tujuh lembar.
AHMAD RAFIQ