Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

GP Ansor Jember Desak Ahok Minta Maaf pada Ketua MUI Ma'ruf  

image-gnews
Ketua MUI Ma'ruf Amin saat menjadi saksi sidang kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, 31 Januari 2017. Sidang juga menghadirkan 5 saksi lainnya dalam sidang kedelapan Ahok. TEMPO/Subekti.
Ketua MUI Ma'ruf Amin saat menjadi saksi sidang kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, 31 Januari 2017. Sidang juga menghadirkan 5 saksi lainnya dalam sidang kedelapan Ahok. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Pemuda Ansor Jember turut melontarkan kecaman atas pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dianggap menghina dan melecehkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Ro'is 'Aam PBNU KH Ma'ruf Amin.

Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua GP Ansor Jember KH Ayub Junaidi, menyebutkan mereka tidak terima dengan perlakukan Ahok dan tim pengacaranya terhadap KH Ma'ruf Amin. Menurut mereka, tindakan Ahok tersebut kasar, sarkastik, melecehkan, dan menghina marwah Nadhlatul Ulama.

Baca: Bantahan Kubu Ahok & Transkrip Keberatan atas Kesaksian MUI

"GP Ansor Jember mengecam keras ucapan Ahok yang melecehkan KH Ma'ruf Amin dengan menyatakan bohong dan mengancam KH Ma'ruf Amin," dikutip dari pernyataan mereka, hari ini, 1 Februari 2017.

GP Ansor Jember pun mendesak Ahok dan tim pengacaranya untuk meminta maaf atas perlakuan kasar dan pelecehan terhadap KH Ma'ruf Amin. "Jika dalam waktu 3x24 jam Ahok dan tim pengacara tidak juga meminta maaf, maka GP Ansor Jember akan mengambil sikap tegas menindaklanjuti kasus penghinaan dan pelecehan tersebut."

Baca: Soal Dugaan Saksi Palsu, Yeni Minta Ahok Tak Tuntut Ma'ruf Amin

Pada saat bersamaan, Ketua Pengurus Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas juga memberikan pernyataannya lewat keterangan tertulis. Dia menilai kesaksian yang diberikan Ketua MUI Ma'ruf Amin dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok sudah sesuai dengan kapasitasnya sebagai ahli Agama Islam.

"Keterangannya sudah sesuai, baik sebagai Fuqaha, Rais ‘Aam PBNU maupun sebagai Ketua Umum MUI," kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Februari 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yaqut  pun menyayangkan sikap Ahok dan tim pengacaranya yang membantah keterangan Ma'ruf Amin dengan cara memelintir situasi seolah-olah Ma'ruf Amin yang menjadi terdakwa. Padahal, menurut dia, Ma'ruf Amin telah memberikan keterangan berdasarkan kompetensinya sebagai ahli hukum islam, sehingga sudah tepat untuk dihadirkan ke persidangan untuk dimintai sebagai Keterangan Ahli dalam hal kasus penistaan agama Islam.

Baca: Respon Sikap Ahok ke Mar`uf Amin, GP Ansor: Serukan Siaga

"Bahkan cecaran pertanyaan maupun tuduhan serta kata-kata kasar yang ditujukan kepada Kyai Ma’ruf Amin lebih merupakan sikap yang mempertontonkan Argumentum Ad Hominem atau menyerang pribadi Kyai Ma’ruf daripada mematahkan argumen yang terkait keahlian beliau," katanya. Dia menegaskan GP Ansor akan mendampingi dan membela Ma'ruf Amin dan menyerukan kepada seluruh kader Ansor dan Banser untuk siaga satu komando.

Peristiwa ini berawal dari keberatan Ahok terhadap kesaksian Ma'ruf dalam sidang kasusnya. Ahok menilai, Ma'ruf memiliki ketidaksukaan pada dirinya, sehingga keterangannya dianggap tidak mampu objektif.

Ahok juga tampak emosi saat Ma'ruf sempat tidak mengakui pernah bertemu Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni pada 7 Oktober 2016 atau tanggal sesudah kejadian dugaan penistaan agama terjadi. Hal itu dinilai Ahok menambah alasan bahwa Ma'ruf tak layak menjadi saksi karena ada kecnderungan mendukung paslon lain.

Ahok kemudian menyatakan akan melanjutkan hal ini ke proses hukum. Dia ingin membuktikan tim kuasa hukumnya memiliki bukti kuat Ma'ruf memiliki hubungan dengan paslon nomor urut satu.

RINA W. | INGE KLARA SAFITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ceramah Wapres soal Hawa Nafsu Bikin Jokowi dan Para Menteri Tertawa

6 jam lalu

Presiden Jokowi satu meja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat mendengarkan kultum Wapres Ma'ruf Amin sebelum buka puasa bersama di Istana Negara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ceramah Wapres soal Hawa Nafsu Bikin Jokowi dan Para Menteri Tertawa

Wapres Ma'ruf Amin memberikan ceramah saat buka puasa bersama Jokowi dan menteri Kabinet Indonesia Maju.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024. Sidang kabinet membahas Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.


Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Berapa Nilainya?

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin saat Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Berapa Nilainya?

Berapa nilai tunjangan hari raya atau THR yang diterima Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin?


Sri Mulyani Imbau Masyarakat Lapor SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret

6 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Imbau Masyarakat Lapor SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk melapor Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak tepat waktu pada 31 Maret 2024.


Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

6 hari lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

7 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Wapres Hadiri Acara BSI Beri Santunan 3.333 Anak Yatim

8 hari lalu

Wapres Hadiri Acara BSI Beri Santunan 3.333 Anak Yatim

Wapres berharap BSI menjadi pintu pembuka kesempatan anak yatim untuk mengoptimalkan potensi.