TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Firza Husein dari kediaman orang tuanya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, kemarin. Polisi langsung mencokok Firza lantaran dia diduga ingin melarikan diri atas kasus makar yang dialamatkan kepada dirinya.
"Kebijakan polisi menangkapnya kemarin karena menganggapnya mau melarikan diri. Padahal tidak ada rencana mau melarikan diri," kata pengacara Firza, Aziz Yanuar, setelah mendampingi kliennya di Markas Komando Brigadir Mobil Kelapa Dua, Depok, Rabu, 1 Februari 2017.
Firza dituding menyokong dana untuk aksi makar 2 Desember 2016. Selain itu, ia diduga akan menyediakan transportasi untuk massa yang akan beraksi pada aksi damai 212 saat itu.
Padahal tidak ada kesepakatan untuk melakukan makar yang dilakukan. Apalagi, kata dia, ada transaksi duit yang mengalir. "Hanya menawarkan pinjaman mobil," ujarnya.
Sebelum aksi damai 212, Firza memang menginap di Hotel Sari Pan Pacific, bersama sejumlah aktivis yang disebut akan melakukan makar. Saat itu, keberadaan Firza di sana hanya murni ingin kumpul untuk ikut aksi 212 keesokan harinya. "Firza tidak tahu kalau memang mau ada rencana makar," kata Aziz.
Menurut Aziz, tudingan polisi terhadap kasus makar kepada Firza tidak punya cukup bukti. Bahkan, kata dia, polisi terlalu dini menyimpulkan Firza terlibat kasus makar.
Apalagi sekarang dia terseret dengan berita bohong, alias hoax, percakapan mesum dengan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab. "Itu tidak benar. Hoax."
Aziz meminta polisi segera melacak dalang yang menyebar konten berbau pornografi yang memuat foto Firza. "Foto editan. Seharusnya polisi menyelidiki itu," katanya.
IMAM HAMDI
VIDEO: Penggeledahan, Polisi Membawa Sprei dari Rumah Orang Tua Firza Husein