TEMPO.CO, Depok - Kuasa hukum Firza Husein menyatakan kliennya tidak berniat melarikan diri atas kasus makar. Firza ditangkap di kediaman orang tuanya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa 31 Januari 2017. Polisi langsung mencokok Firza lantaran dia diduga ingin melarikan diri.
"Kebijakan polisi menangkapnya kemarin karena menganggapnya mau melarikan diri. Padahal, tidak ada rencana mau melarikan diri," kata pengacara Firza, Aziz Yanuar, usai mendampingi kliennya di Markas Komando Brigadir Mobil Kelapa Dua, Depok, Rabu, 1 Februari 2017.
Adapun Firza dituding menyokong dana untuk aksi makar 2 Desember 2016, lalu. Selain itu, Firza diduga akan menyediakan transportasi untuk massa yang akan beraksi pada aksi damai 212 saat itu. Padahal, tidak ada kesepakatan untuk melakukan makar yang dilakukan. Apalagi, kata Aziz, tak ada transaksi duit yang mengalir. "Hanya menawarkan pinjaman mobil," ujarnya.
Baca:
Tersangka Makar, Firza Husein Diberondong 20 Pertanyaan
Ditangkap Kasus Makar, Firza Husein Didampingi 5 Pengacara
VIDEO: Penggeledahan, Polisi Membawa Sprei dari Rumah Orang Tua Firza Husein
Sebelum aksi damai 212, Firza memang menginap di Hotel Sari Pan Pasifik, bersama sejumlah aktivis yang disebut akan melakukan makar. Saat itu, menurutnya, keberadaan Firza di sana hanya murni ingin kumpul-kumpul untuk ikut aksi 212 keesokan harinya. "Firza tidak tahu kalau memang mau ada rencana makar," ujarnya.
Aziz berujar, tudingan polisi terhadap kasus makar kepada Firza tidak punya cukup bukti. Bahkan, menurutnya lagi, polisi terlalu dini menyimpulkan Firza terlibat kasus makar. Apalagi, sekarang Firza terseret dengan berita bohong soal percakapan mesum dengan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab. "Itu tidak benar. Hoax," kata Aziz.
Aziz meminta polisi segera melacak dalang yang menyebar konten berbau pornografi yang memuat foto Firza. "Foto editan. Seharusnya polisi selidiki itu," katanya.
IMAM HAMDI