TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, menyatakan telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka di Kepolisian Daerah Jawa Barat. Dia menjadi tersangka dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik.
"Alhamdulillah, kemarin tim kuasa hukum kami telah mendaftar untuk praperadilan. Kami akan menempuh praperadilan atas penetapan status tersebut," ucap Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2017.
Baca: Jadi Tersangka, Kapolda Jabar Minta Rizieq Syihab Kooperatif
Rizieq mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dia juga menyatakan akan kooperatif sebagai warga negara yang taat hukum. "Kami kooperatif," ujarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat sebelumnya menetapkan Rizieq sebagai tersangka penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden RI pertama Sukarno. Rizieq diduga melanggar Pasal 154 a KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 320 KUHP tentang penistaan simbol negara.
Dugaan penghinaan tersebut berawal dari laporan Sukmawati Sukarnoputri ke Polda Jawa Barat atas video rekaman ceramah Rizieq saat menggelar tablig akbar di Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Dalam salah satu adegan video ceramah tersebut, Rizieq menuturkan Pancasila rancangan Sukarno sila ketuhanannya berada di pantat.
Meski sudah menjadi tersangka, Rizieq tidak ditahan. Alasannya, masa hukuman maksimal dua pasal yang menjeratnya tidak lebih dari 5 tahun penjara.
FRISKI RIANA