TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI di Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Februari 2017. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Sylviana tiba di Ombudsman sekitar pukul 09.10. Ia terlihat menggunakan baju hitam polkadot dan kerudung abu-abu polos. Senyumnya mengembang menyapa awak media. "Sehat-sehat saja," katanya, Rabu. Tanpa berkata-kata lagi, ia melenggang masuk lift menuju ruang pemeriksaan.
Baca juga:
Dugaan Korupsi Masjid, Setelah Sylvi Polisi Usut Kontraktor
Marak Radikalisme, NU Promosikan Islam Nusantara ke Dunia
Dalam surat pemanggilannya, Sylviana diminta memberi keterangan karena pernah menjabat Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sekaligus Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI. Adapun Sylviana telah memberi penjelasan bahwa dana itu bukanlah bantuan sosial, melainkan dana hibah. Menurut dia, dana tersebut berdasarkan kepada Surat Keputusan Gubernur Nomor 235 Tahun 2014 yang ditandatangani Gubernur DKI saat itu, Joko Widodo.
Sylviana berujar, dalam SK itu, tertulis biaya operasional pengurus Kwarda Gerakan Pramuka DKI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah melalui belanja hibah. "Jadi jelas bukan bansos, tapi hibah," tuturnya, Jumat, 20 Januari 2017.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan polisi menyelidiki kasus ini sesuai dengan laporan yang masuk. Setelah beberapa orang diperiksa, ucap dia, kasus ini semakin terang. "Itulah fungsinya penyelidikan, membuat yang tidak jelas menjadi jelas," ujarnya.
MAYA AYU PUSPITASARI | REZKI ALVIONITASARI
Berita Terkait:
Asal-usul Kata Bansos dalam Kasus Dana Pramuka DKI
Mengaku Dizalimi, Sylviana Murni Ikhlas Terima Ujian