TEMPO.CO, Pekanbaru -Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Seto Mulyadi mendesak Kepolisian Resor Kota Pekanbaru mengusut tuntas kasus kematian balita Muhammad Zikli, 1,8 bulan yang diduga dianiaya di Panti Asuhan Tunas Bangsa, Pekanbaru.
Seto meminta pelaku dijerat pasal berlapis menyusul adanya laporan eksploitasi anak. "Kalau itu benar melanggar hak anak dan dilakukan secara sengaja, harus dikenakan pasal berlapis," kata Seto Mulyadi, Selasa, 31 Januari 2017.
Seto mengaku menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian jika memang terbukti adanya pelanggaran hukum terhadap anak. "Kita serahkan kepada polisi untuk proses hukum," ujarnya.
Sejauh ini Lembaga Perlindungan Anak Riau sudah menyelematkan lima balita dari panti tersebut. Namun masih ada tujuh anak lagi yang masih belum diketahui keberadaannya karena dibawa pemilik Yayasan Lili Rahmawati. "Tujuh anak lagi harus segera ditemukan," ujarnya.
Baca:
Marak Kasus Pelanggaran Anak, Riau Diminta Bentuk Satgas Khusus
Seto menilai, Panti asuhan Yayasan Tunas Bangsa sangat tidak ramah anak. Ia meminta Dinas Sosial Riau meningkatkan pengawasan di panti lainn asuhan lainnya agar kasus serupa tidak terulang. "Pengawasan Dinsos hendaknya betul-betul ditingkatkan," ujarnya.
Seto juga mengingatkan kepada masyarakat Riau untuk meningkatkan kepedulian terhadap anak. Warga diminta secepatnya melapor kepada pihak berwajib bila mencurigai adanya pelanggaran hukum terhadap hak-hak anak.
Simak juga:
Jelang Pemeriksaan Rizieq dll, Polisi Antisipasi 2.000 Massa
Sementara itu, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru telah menetapkan tersangka terhadap pemilik Panti Asuhan Yayasan Tunas Bangsa, Pekanbaru Lili Rahmawati terkait kasu penganiayaan yang berujung meninggalnya seorang balita, Muhammad Zikli, berusia 1,8 bulan.
"Lili ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Bimo Aryanto.
Lili dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas meninggalnya Zikli yang dititipkan di panti asuhan tersebut. Keluarga korban meduga Zikli tewas dianiaya di panti asuhan menyusul ditemukannya luka disekujur tubuh korban.
Atas perbuatannya, Lili terancam dijerat dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaiaman diubah undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kasus itu terungkap saat seorang warga Pekanbaru, Dwiyatmoko, melapor ke Polresta Pekanbaru terkait kematian Zikli, yang terhitung masih keponakannya. Zikli meninggal di Panti Asuhan Tunas Bangsa yang menjadi penitipannya. Dwiyatmoko melihat kejanggalan karena jenazah korban penuh luka.
RIYAN NOFITRA