Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baleg DPR Setujui Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Aktivis Perempuan Mahardhika dan Federasi Buruh Lintas Pabrik menuntut pemerintah segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual saat konferensi pers di LBH Jakarta, 11 Mei 2016.  TEMPO/Ahmad Faiz
Aktivis Perempuan Mahardhika dan Federasi Buruh Lintas Pabrik menuntut pemerintah segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual saat konferensi pers di LBH Jakarta, 11 Mei 2016. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi DPR menyetujui draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), proses selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR, kata Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto.

"Nanti dibawa ke Rapat Paripurna lalu resmi menjadi inisiatif usulan DPR. Siapa yang membahas tergantung dari Pimpinan DPR, setelah Rapat Paripurna ada Badan Musyawarah yang memutuskan," kata Totok di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2017.

Berita terkait: Aksi di Jombang Desak RUU Hapus Kekerasan Seksual Disahkan

Dia menjelaskan isi RUU PKS itu memberikan perlindungan pada masyarakat terhadap tindak kekerasan seksual karena bisa terjadi kepada siapapun.

Menurut dia, RUU PKS lebih lengkap dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, namun muatannya lebih memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.

"Lebih spesifik terhadap pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Sanksi yang diberikan disamakan dengan KUHP," ujarnya.

Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengatakan saat ini kekerasan seksual sudah terjadi dimana-mana dan meresahkan masyarakat sehingga perlu ada pengaturan dalam regulasi yang memberikan efek jera.

Menurut dia efek jera itu bukan hanya sanksi pidana, namun ganti materi yang ditimbulkan akibat kekerasan seksual.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: 5 Tahun, Ada 214 Kasus Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan

"Mengatur kekerasan seksual karena kelainan jiwa, ada laki-perempuan yang melakukan seksual dengan kekerasan," katanya.

Dia menargetkan pembahasan RUU PKS selesai pada tahun 2017 karena tidak bisa membiarkan para pelaku melakukan kejahatan seksual dengan bebas.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN yang juga pengusul RUU PKS, Ammy Amalia Fatma berharap RUU PKS dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak korban.

Menurut dia diharapkan tidak hanya memberikan penindakan yang berat terhadap pelaku namun memberikan hak korban, pemulihan, dan kepedulian terhadap keluarga korban.

Lihat pula: Aktivis: RUU Kekerasan terhadap Perempuan Harus Diselesaikan

ANTARA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kemenkes: RUU Kesehatan Melindungi Kesehatan Remaja

6 jam lalu

Kemenkes: RUU Kesehatan Melindungi Kesehatan Remaja

Menurut Kemenkes RUU Kesehatan juga mengakomodasi pemulihan masalah kesehatan lainnya, seperti penyalahgunaan narkotika dan perilaku adiktif.


Anggota DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis UU TPKS

12 jam lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Anggota DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis UU TPKS

Implementasi UU TPKS dianggap belum efektif lantaran belum ada aturan teknisnya.


Audiensi di DPR, 5 Organisasi Profesi Kesehatan: Sikap Kita Tetap, Stop Pembahasan RUU Kesehatan!

1 hari lalu

Sejumlah massa Tenaga Kesehatan membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senin, 5 Juni 2023. Aksi yang diikuti oleh 5 organisasi profesi medis yakni, PB IDI, PPNI, IBI, PDGI, dan IAI tersebut menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Audiensi di DPR, 5 Organisasi Profesi Kesehatan: Sikap Kita Tetap, Stop Pembahasan RUU Kesehatan!

DPR sempat mengajak beraudiensi 5 organisasi profesi kesehatan ihwal tuntutan penolakan pembahasan RUU Kesehatan.


Erick Thohir Jelaskan Alasan Usulan PMN 2024 Naik Jadi Rp 57,96 Triliun

1 hari lalu

Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan pers saat peluncuran Lokananta Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 3 Juni 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Erick Thohir Jelaskan Alasan Usulan PMN 2024 Naik Jadi Rp 57,96 Triliun

Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir menjelaskan mengapa usulan penyertaan modal negara atau PMN tunai bagi BUMN naik menjadi Rp 57,96 triliun. Bagaimana rinciannya?


Ada Demo IDI, Polda Metro Imbau Warga Hindari Jalan Depan DPR-MPR

1 hari lalu

5 organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia IAI di depan Gedung DPR RI, Senin, 5 Juni 2023. IStimewa
Ada Demo IDI, Polda Metro Imbau Warga Hindari Jalan Depan DPR-MPR

Ikatan Dokter Indonesia atau IDI menggelar aksi protes Rancangan Undang-Undang Kesehatan di depan Gedung DPR-MPR.


Turun ke Jalan, Organisasi Profesi Nilai RUU Kesehatan Tak Dibahas Transparan

1 hari lalu

Ribuan tenaga kesehatan saat melakukan aksi damai di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 8 Mei 2023. Dalam aksinya 5 Organisasi Profesi Kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia melakukan penolakan atas RUU Kesehatan Omnibuslaw. TEMPO/Subekti.
Turun ke Jalan, Organisasi Profesi Nilai RUU Kesehatan Tak Dibahas Transparan

Beni Satria mengatakan pembahasan RUU Kesehatan tidak transparan dan terbuka. Organisasi profesi resmi justru tak diajak bicara.


Pemerintah Masih Tunggu Undangan DPR RI untuk Bahas Bersama RUU Perampasan Aset

5 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly saat menghadiri acara Paralegal Justice Award 2023, Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 1 Juni 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Pemerintah Masih Tunggu Undangan DPR RI untuk Bahas Bersama RUU Perampasan Aset

Yasonna Laoly menjelaskan, Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Perampasan Aset, dan kini tengah menunggu jadwal pembahasan di Senayan.


Pemilu 2024, KMHDI Ragukan Independensi KPU Sebagai Penyelenggara

5 hari lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, KMHDI Ragukan Independensi KPU Sebagai Penyelenggara

KMHDI menilai KPU tak independen karena mendapatkan tekanan dari DPR soal peraturan yang membahas keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024.


POJK Bursa Karbon Ditargetkan Kelar Bulan Depan, DPR: Rencana Kita Diskusikan

5 hari lalu

Ilustrasi pajak karbon. Shutterstock
POJK Bursa Karbon Ditargetkan Kelar Bulan Depan, DPR: Rencana Kita Diskusikan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peraturan OJK atau POJK mengenai bursa karbon selesai pada Juli 2023.


Pemilu 2024, Bawaslu Lampung Temukan Bacaleg Ganda

5 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Pemilu 2024, Bawaslu Lampung Temukan Bacaleg Ganda

Bawaslu Lampung menyatakan Bacaleg ganda tak akan lolos menjadi Caleg pada Pemilu 2024 jika tak memilih salah satu partai politik atau satu dapil.