TEMPO.CO, Depok - Terduga kasus makar, Firza Husein, dibawa ke Markas Komando Brigadir Mobil Kepolisian Kelapa Dua, Depok, hari ini. Firza diciduk polisi karena tuduhan akan melakukan aksi makar pada Desember 2016.
"Penangkapan memang menggunakan surat resmi, tapi cukup disayangkan dan disesalkan proses penangkapannya," kata pengacara Firza, Aziz Yanuar, Selasa, 31 Januari 2017. Menurut Aziz, sejauh ini Firza kooperatif dengan kepolisian yang memeriksanya.
Baca: Firza Husein Ditangkap di Rumah Orang Tuanya
Namun, secara mendadak, Firza yang ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Makmur Nomor 40, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, hari ini pukul 09.00 langsung dibawa polisi. Padahal, kata Aziz, Rabu, 1 Februari 2017, Firza akan memenuhi panggilan resmi ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Tapi tadi ditangkap dan katanya mau dibawa ke Polda Metro. Tapi, setelah keliling, ternyata dibawa ke Mako Brimob," ujar Aziz. "Tadi siang sampai Mako Brimob sekitar pukul 13.00."
Aziz memastikan penangkapan ini tidak terkait dengan kasus percakapan yang mengandung unsur pornografi dengan Ketua Umum Front Pembela Islam Rizieq Syihab. “Tidak disinggung soal pornografi. Isi surat pemanggilannya kasus Makar,” tutur Aziz.
Baca juga: Eksklusif: Ini Bukti Sri Bintang Pamungkas Cs Diduga Makar
Kepolisian menangkap sepuluh tokoh yang dianggap hendak melakukan makar pada 2 Desember 2016, di antaranya Sri Bintang Pamungkas, Rizal Izal, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thaha, Kivlan Zen, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Alvin Indra Al Fariz, Ratna Sarumpaet, dan Ahmad Dhani. Beberapa dilepas, termasuk Firza Husein.
IMAM HAMDI