TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menunjuk Wakil Ketua KY Sukma Violetta menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai perwakilan dari KY. Juru bicara KY, Farid Wajdi, mengatakan penunjukan tersebut sesuai hasil rapat pleno pimpinan KY pada Selasa, 31 Januari 2017.
"Wakil Ketua KY Sukma Violetta bakal menjadi salah satu anggota dari MKMK yang beranggotakan lima orang sesuai hasil rapat pleno pimpinan KY," kata Farid dalam siaran persnya, Selasa, 31 Januari 2017.
Baca: Kasus Patrialis, KY Siapkan Perwakilan Majelis Kehormatan
Majelis Kehormatan tersebut terdiri atas satu hakim konstitusi, satu anggota Komisi Yudisial, satu mantan hakim konstitusi, satu guru besar dalam bidang hukum, dan satu tokoh masyarakat. Pembentukan MKMK ini bertujuan memeriksa dan mengambil keputusan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar.
Baca: Kasus Patrialis Akbar, Perekrutan Hakim MK Mesti Dievaluasi
Farid berharap pembentukan MKMK ini menjadi bahan evaluasi sekaligus peringatan bagi hakim konstitusi untuk tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. "Penegakan sanksi akan diberikan kepada siapa pun, tanpa terkecuali, kepada hakim yang melanggar," ujarnya.
MAYA AYU PUSPITASARI