TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah tengah menyiapkan panitia seleksi pergantian hakim konstitusi dari unsur pemerintah. Juru bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi, mengatakan kendati Presiden Joko Widodo bisa memilih langsung, demi integritas dan transparansi, proses seleksi akan dilakukan terbuka. "Panitia seleksi ini juga akan melibatkan informasi dari PPATK dan KPK," ucap Johan di Istana Bogor, Selasa, 31 Januari 2017.
Menurut Johan, pemerintah berharap, dengan proses seleksi yang terbuka bisa mendapatkan hakim konstitusi yang mumpuni dan berintegritas. "Nanti masyarakat bisa memberikan masukan kepada panitia seleksi," katanya.
Baca: Patrialis Mundur dari Hakim MK, Pemerintah Bentuk Tim Seleksi
Hingga kini Presiden Jokowi belum menerima surat pemberitahuan resmi ihwal status hakim konstitusi Patrialis Akbar. Proses seleksi baru akan dimulai bila Mahkamah Konstitusi memberikan sinyal yang jelas, yaitu surat pemberitahuan.
Adapun pemerintah rupanya mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Menurut situs Dpr.go.id, usul itu diajukan pada 26 Januari 2016 dan masuk program legislasi nasional prioritas tahunan.
Baca: Bertulisan Tangan, Patrialis Ajukan Surat Pengunduran Diri
Menanggapi hal itu, Johan Budi belum mengetahui perkembangan terakhir dari proses revisi. Meski demikian, ia menilai langkah revisi bisa dijadikan momentum untuk memperbaiki proses seleksi hakim konstitusi.
Sebelumnya, hakim konstitusi Patrialis Akbar terjerat kasus dugaan penyuapan. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, Patrialis diduga menerima suap terkait dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
ADITYA BUDIMAN
Baca juga:
Soal Cuitan Babu, Ini Klarifikasi Fahri Hamzah
Firza Husein Ditangkap di Rumah Orang Tuanya