TEMPO.CO, Pekanbaru - Seorang ibu rumah tangga warga Pandau Jaya, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar Mahisarani Harahap, diamankan anggota Intel Komando Distrik Militer Kampar gara-gara memakai kaus bergambar palu-arit saat berbelanja di pasar. Wanita 21 tahun itu kemudian diserahkan ke Kepolisian Sektor Siak Hulu untuk dilakukan penyelidikan ihwal logo palu-arit tersebut.
"Ia diamankan bersama suaminya saat berada di Pasar Minggu," kata Kepala Kepolisian Resor Kampar Ajun Komisaris Besar Edy Sumardi Priadinata, Selasa, 31 Januari 2017.
Edy mengatakan, semula Mahisarani ditangkap anggota TNI saat berada di Pasar Minggu bersama suaminya, Nauli Hakim Hasibuan, 24 tahun. Ketika itu, Mahisarani sedang memakai kaus warna hitam bergambar kubah masjid tapi ada gambar palu dan arit pada ujung kubah itu.
Baca:
Polisi Tahan Penjual Kaus Bergambar Palu-Arit
Saat diinterogasi, Mahisarani mengakui tidak mengetahui makna gambar tersebut. Kaus yang dipakai pemberian suaminya, Nauli, yang baru pulang dari kampung halamannya di Padang Lawas, Sumatera Utara. Baju itu dibeli suaminya di Pasar Binanga, Padang Lawas. Suaminya pun tidak mengetahui makna dari lambang palu-arit itu. "Tujuan suaminya membeli baju dimaksud hanya untuk dipakai sehari-hari di rumah," kata Edy.
Berdasarkan hasil penyelidikan kata Edy, tidak ditemukan unsur kesengajaan membeli atau memakai baju berlambang paham komunis yang menentang ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemakai baju tersebut tidak mengetahui maksud suatu gambar pada baju kaus yang dibelinya. "Ia membeli baju tersebut karena ketertarikan pada gambar masjid dan kubah pada baju kaus tersebut," ujarnya.
Polisi kemudian meminta suami-istri itu membuat surat pernyataan untuk tidak memakai lagi kaus palu-arit itu serta tidak akan membeli suatu barang atau produk lain yang ada kaitannya dengan lambang komunis. Keduanya lalu dikembalikan ke rumahnya. "Kedua orang tersebut dipulangkan kembali ke rumahnya namun kaus tersebut diamankan di Polsek Siak Hulu," ujarnya.
Baca Juga:
Lambang Palu Arit PKI Marak Beredar, Ini Instruksi Kapolri
Edy mengimbau kepada masyarakat agar memahami isi dan maksud dari TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 bahwa Partai Komunis Indonesia dinyatakan sebagai partai terlarang, sehingga penyebaran tentang paham maupun penggunaan gambar atribut yang identik dengan Partai ini juga dilarang.
"Jaga soliditas serta kerukunan masyarakat dan jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu yang dapat memecah belah bangsa ini dan merusak persatuan dan kesatuan serta jadikan kebhinekaan sebagai kekuatan bangsa Indonesia yang sejati," ujarnya.
RIYAN NOFITRA