TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau Syarifudin mengaku Yayasan Tunas Bangsa tidak memiliki izin. Pemerintah Riau mendorong kepolisian mengusut tuntas pelanggaran hukum yang terjadi di panti tersebut. "Yayasan ini ilegal," kata Syarifudin, Senin, 30 Januari 2017.
Syarifudin mengatakan, sebenarnya pada awal berdiri pada 2008 lalu, Yayasan Tunas Bangsa telah mengantongi izin Kementerian Hukum dan HAM. Namun legalitas yayasan yang menangani panti asuhan, panti jompo, dan pemeliharaan warga sakit jiwa itu telah habis masa berlakunya pada 2011.
Pihak yayasan kata Syafrudin, pernah berniat memperpanjang izin kepada Dinas Sosial Riau pada 2015. Saat itu, proses perizinan telah diserahkan kepada daerah. Namun keinginan yayasan tidak bisa dipenuhi lantaran tidak memenuhi persyaratan. Namun ternyata yayasan masih nekat beraktivitas seperti biasa meski tidak berizin. "Dulu, kami sudah berikan peringatan agar ditutup," ujarnya.
Karena itu, kata Syarifudin, pihaknya mendukung kepolisian mengusut tuntas pelanggaran hukum yang terjadi, baik kasus dugaan penganiayaan balita yang menyebabkan kematian maupun dugaan penelantaran dan penyekapan lansia. "Kami minta penegak hukum mengusut tuntas," ujarnya.
Yayasan Tunas Bangsa mendadak ramai diperbincangkan menyusul adanya laporan balita usia 1,8 bulan bernama Muhammad Zikli tewas diduga akibat dianiaya. Keluarga korban melihat ada kejanggalan dalam kematian korban, di antaranya terdapat luka di sekujur tubuh. Bukan hanya itu, kasus lain kemudian berkembang saat Lembaga Perlindungan Anak Riau melakukan sidak di dua panti jompo milik Yayasan Tunas Bangsa lain. LPA Riau menemukan adanya praktek tidak manusiawi dilakukan yayasan terhadap penghuni panti.
Warga lansia dikurung dalam ruangan seperti penjara dan digabung dengan penderita sakit jiwa. Ruangan tampak terlihat kotor karena tidak ada sekat pemisah antara tempat tidur dan lubang kakus. Penghuni panti pun tidak diberi makan selayaknya dan kerap mendapatkan kekerasan. "Ini sudah sangat tidak manusiawi," kata Ketua LPA Riau Esther Yuliani.
Kepolisian Resor Kota Pekanbaru mengamankan pemilik Yayasan Tunas Bangsa, Pekanbaru, Lilis, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi. Saat ini, Lilis diperiksa Unit Perlindungan Anak dan Perempuan terkait dengan dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang balita bernama Muhammad Zikli, 1,8 bulan.
"Saat ini sedang menjalankan pemeriksaan intensif," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Komisaris Besar Susanto.
Meski demikian, kata dia, Lilis masih berstatus sebagai saksi. Polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kelengkapan alat bukti terkait dengan dugaan penganiayaan yang berujung tewasnya korban. Hingga kini, polisi sudah memeriksa 10 orang saksi, baik dari pengurus yayasan, keluarga. maupun masyarakat sekitar panti asuhan.
RIYAN NOFITRA