Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinas Sosial Riau Sebut Yayasan Tunas Bangsa Ilegal  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Petugas Dinas Sosial bersama warga membuka paksa ruang kurungan penghuni panti Yayasan Tunas Bangsa, di Pekanbaru, Riau, 29 Januari 2017. Penghuni panti dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa dan Rumah Trauma Center untuk mendapatkan perawatan dan tempat yang layak. TEMPO/Riyan Nofitra
Petugas Dinas Sosial bersama warga membuka paksa ruang kurungan penghuni panti Yayasan Tunas Bangsa, di Pekanbaru, Riau, 29 Januari 2017. Penghuni panti dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa dan Rumah Trauma Center untuk mendapatkan perawatan dan tempat yang layak. TEMPO/Riyan Nofitra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau Syarifudin mengaku Yayasan Tunas Bangsa tidak memiliki izin. Pemerintah Riau mendorong kepolisian mengusut tuntas pelanggaran hukum yang terjadi di panti tersebut. "Yayasan ini ilegal," kata Syarifudin, Senin, 30 Januari 2017.

Syarifudin mengatakan, sebenarnya pada awal berdiri pada 2008 lalu, Yayasan Tunas Bangsa telah mengantongi izin Kementerian Hukum dan HAM. Namun legalitas yayasan yang menangani panti asuhan, panti jompo, dan pemeliharaan warga sakit jiwa itu telah habis masa berlakunya pada 2011.

Pihak yayasan kata Syafrudin, pernah berniat memperpanjang izin kepada Dinas Sosial Riau pada 2015. Saat itu, proses perizinan telah diserahkan kepada daerah. Namun keinginan yayasan tidak bisa dipenuhi lantaran tidak memenuhi persyaratan. Namun ternyata yayasan masih nekat beraktivitas seperti biasa meski tidak berizin. "Dulu, kami sudah berikan peringatan agar ditutup," ujarnya.

Karena itu, kata Syarifudin, pihaknya mendukung kepolisian mengusut tuntas pelanggaran hukum yang terjadi, baik kasus dugaan penganiayaan balita yang menyebabkan kematian maupun dugaan penelantaran dan penyekapan lansia. "Kami minta penegak hukum mengusut tuntas," ujarnya.

Yayasan Tunas Bangsa mendadak ramai diperbincangkan menyusul adanya laporan balita usia 1,8 bulan bernama Muhammad Zikli tewas diduga akibat dianiaya. Keluarga korban melihat ada kejanggalan dalam kematian korban, di antaranya terdapat luka di sekujur tubuh. Bukan hanya itu, kasus lain kemudian berkembang saat Lembaga Perlindungan Anak Riau melakukan sidak di dua panti jompo milik Yayasan Tunas Bangsa lain. LPA Riau menemukan adanya praktek tidak manusiawi dilakukan yayasan terhadap penghuni panti.

Warga lansia dikurung dalam ruangan seperti penjara dan digabung dengan penderita sakit jiwa. Ruangan tampak terlihat kotor karena tidak ada sekat pemisah antara tempat tidur dan lubang kakus. Penghuni panti pun tidak diberi makan selayaknya dan kerap mendapatkan kekerasan. "Ini sudah sangat tidak manusiawi," kata Ketua LPA Riau Esther Yuliani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepolisian Resor Kota Pekanbaru mengamankan pemilik Yayasan Tunas Bangsa, Pekanbaru, Lilis, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi. Saat ini, Lilis diperiksa Unit Perlindungan Anak dan Perempuan terkait dengan dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang balita bernama Muhammad Zikli, 1,8 bulan.

"Saat ini sedang menjalankan pemeriksaan intensif," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Komisaris Besar Susanto.

Meski demikian, kata dia, Lilis masih berstatus sebagai saksi. Polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kelengkapan alat bukti terkait dengan dugaan penganiayaan yang berujung tewasnya korban. Hingga kini, polisi sudah memeriksa 10 orang saksi, baik dari pengurus yayasan, keluarga. maupun masyarakat sekitar panti asuhan.

RIYAN NOFITRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

14 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.