TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyerahkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) ke Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri PU-PR, Basuki Hadimuljono, mengatakan naskah akademik ini adalah bahan pertimbangan bagi DPR untuk menyusun RUU Sumber Daya Air.
Basuki mengatakan penyusunan ini adalah putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan UU Nomor 7 tahun 2004 tentang SDA bertentangan dengan UUD 1945. “Dalam putusan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan menyatakan UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan berlaku kembali,” kata Basuki melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 30 Januari 2017.
Baca juga:
Heboh Kebijakan Imigrasi Donald Trump, Jokowi: Kenapa Resah?
Pelabuhan Priok Dipertimbangkan Jadi Hub Internasional
Ia memperhitungkan terdapat beberapa prinsip dasar dalam pembatasan pengelolaan sumber daya air. Menurut dia, perusahaan air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, dan meniadakan hak atas rakyat terhadap air. “Negara harus memenuhi hak rakyat atas air, akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri,” ujar Basuki.
Selain itu, Basuki mengatakan kelestarian lingkungan hidup juga menjadi hak asasi manusia. Cabang produksi terpenting dan menguasai hajat hidup orang banyak, kata dia, harus dikuasai oleh negara. “Sehingga pengawasan dan pengendalian Negara atas air sifatnya mutlak,” ujar dia.
Selain itu, menurut dia, prioritas utama dalam pengusahaan atas air harus diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara dan Daerah. Jika batasan terpenuhi, kata Basuki, pemerintah dapat memberikan ijin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air. “Ini dengan syarat-syarat tertentu dan sangat ketat,” kata dia.
ARKHELAUS W.