Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tingkatkan Kualitas, Khatib Jumat Bakal Distandardisasi

image-gnews
Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin meresmikan peluncuran Al Quran terjemahan bahasa daerah dan Ensiklopedia pemuka agama nusantara di Gedung Kemenag Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin, 19 Desember 2016. Tempo/Dwi Herlambang (magang)
Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin meresmikan peluncuran Al Quran terjemahan bahasa daerah dan Ensiklopedia pemuka agama nusantara di Gedung Kemenag Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin, 19 Desember 2016. Tempo/Dwi Herlambang (magang)
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kementerian Agama akan menjadi fasilitator pembentukan standardisasi khatib salat Jumat. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan standardisasi khatib muncul atas usul sebagian umat Islam yang diwakili organisasi masyarakat. 

Usul itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat karena isu adanya penceramah, khususnya khatib, yang dinilai mengancam persatuan umat. “Kami ambil titik paling moderat,” katanya di DPR, Senin, 30 Januari 2017. 

Baca: 
Raja Salman akan Bertemu Rizieq? Menag: Kemenlu yang Atur
Menteri Agama Lukman Hakim: Komunisme Itu seperti Hantu

Lukman ingin berfokus membenahi khatib salat Jumat agar memiliki kualitas yang baik. Menurut dia, pembenahan itu tidak akan melepaskan rukun-rukun yang melekat dalam khatib salat Jumat agar tetap menjaga sahnya rangkaian salat Jumat. 

Untuk itu, pemerintah kini menggandeng sejumlah ulama dari berbagai ormas Islam, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia, untuk merumuskan dua hal penting, yaitu batasan seorang khatib salat Jumat dan otoritas yang akan mengeluarkan sertifikasi.

Baca juga: Kuota Bertambah, Antrian Haji Berkurang Tiga Tahun

Menurut Lukman, pemerintah tidak berwenang merumuskan batasan seorang khatib, kompetensi, hingga mengeluarkan sertifikasi. “Kami sadar betul ini bukan kewenangan kami.” 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lukman membantah kemungkinan adanya tudingan bahwa pemerintah ingin membatasi khatib berkhotbah. Bukan berarti bagi khotib yang tidak memiliki standar tidak bisa berkhatbah, tapi pemerintah ingin mendidik agar khatib mampu meningkatkan kualitasnya. 

Lukman menuturkan ada khotbah yang nuansanya menjelek-jelekkan pihak lain. Bahkan hingga menyalahkan pihak lain sehingga esensi khotbah untuk menasihati menjadi hilang. “Apalagi dalam konteks Indonesia yang majemuk ini berpotensi untuk menciptakan disintegrasi.” 

Gagasan yang disampaikan Lukman menuai polemik di Komisi VIII DPR. Mereka menyambut niat baik yang disampaikan Lukman sebagai aspirasi sebagian umat Islam. Namun semua anggota fraksi menilai usul itu belum tepat. 

Anggota Komisi VIII DRP, Desy Ratnasari, menilai gagasan itu tidak mencerminkan keadilan. Ia menilai Lukman harus mengakomodasi umat agama lain. Misalnya, perlakuan yang sama harus dilakukan terhadap pemuka agama lain.

Desy menilai keputusan yang diambil Lukman bakal menjadi persepsi adil-tidaknya seorang menteri. “Di sini juga harus dipikirkan obyektivitas dan keadilannya.” 

DANANG FIRMANTO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

4 hari lalu

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Sabtu, 26 Desember 2020. Sumber: Istimewa
Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan segera menyusun standarisasi penggunaan knalpot aftermarket di Indonesia.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

8 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

9 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

15 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?


Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

16 hari lalu

Pengunjung melihat Al Quran pada Gebyar Nuzulul Quran di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 11 April 2023. Gebyar Nuzulul Quran tersebut menampilkan sembilan mushaf fenomenal yang saat ini menjadi koleksi Bayt Al-Quran Kementerian Agama. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

Jumlah tesebut masing-masing terdiri atas 17 ribu Mushaf Al-Qur'an dan 17 ribu Surah Yasin.


Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

17 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?


Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

17 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya


Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

18 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?


6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

19 hari lalu

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (tengah) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri) dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan kepada media hasil sidang isbat awal Zulhijah 1444 H di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu 18 Juni 2023. Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa 20 Juni dan menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

Sidang Isbat diadakan pertama kali dalam rangka penetapan 1 Ramadan dan Idul Fitri pada 1950-an.


Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Kemenag Minta Saling Menghormati

19 hari lalu

Sejumlah petugas Badan Hisab dan Rukyat (BRH) menggunakan teleskop saat pengamatan hilal di Pantai Utara, Tegal, Jawa Tengah, Kamis 20 April 2023. Dari hasil pantauan tersebut Hilal tidak terlihat di Tegal akibat tertutup kabut. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Kemenag Minta Saling Menghormati

Kementerian Agama mengiimbau masyarakat mengedepankan dialog terbuka dan sikap saling menghormati soal adanyaperbedaan awal puasa Ramadan 2024.