TEMPO.CO, Denpasar - Puluhan anggota Patriot Garuda Nusantara (PGN), Perguruan Sandhi Murti, Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Banser, dan beberapa organisasi kemasyarakatan lain di Bali berusaha merangsek ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali di Denpasar saat pemeriksaan Panglima Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Senin, 30 Januari 2017.
"Kami mohon polisi menghadirkan Munarman di hadapan kami, karena kami ingin tahu seperti apa wajah orang yang mencoba merusak tatanan di Pulau Bali yang sudah terjaga sekian abad lamanya," kata salah satu orang dari GP Ansor saat orasi.
Baca:
Munarman Diperiksa Polisi Bali, Massa Unjuk Rasa
Panglima FPI Munarman Dilaporkan ke Polda Bali
Massa aksi dihadang aparat kepolisian ketika mencoba merangsek ke gedung untuk bertemu dengan Munarman. Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy sempat berdialog dengan pengunjuk rasa untuk meminta membubarkan diri.
"Hargai kepolisian bekerja. Kami akan laksanakan tugas. Silakan monitor dan awasi. Namun tidak perlu melihat ke sana dan bersuara-suara begini," ujarnya.
Kenedy mengatakan kepada pengunjuk rasa bahwa kepolisian sedang melaksanakan proses penyidikan. "Saat ini sedang proses penegakan hukum. Biarkanlah kami dari kepolisian melaksanakan tugas semestinya," tuturnya. "Percayalah, kami akan menegakkan hukum sesuai dengan perundangan."
Setelah Kenedy berbicara dengan massa, pemimpin Perguruan Sandhi Murti I Gusti Ngurah Harta mengimbau para pengunjuk rasa menanggapi anjuran pihak kepolisian. "Sambil menunggu, kita membubarkan diri dengan tertib, kondusif, tanpa membuat persoalan," kata Ngurah Harta.
Baca: Munarman FPI Diperiksa Polda Bali, Ini Kasusnya
Senin ini, Munarman menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimsus Polda Bali. Dia tiba di Direktorat Reskrimsus pada pukul 10.45 Wita. Ia memakai baju batik biru dan didampingi 13 pengacara.
Munarman dilaporkan ke Polda Bali oleh tokoh-tokoh lintas agama di Bali pada 16 Januari 2017. Juru bicara FPI itu diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Laporan itu bermula saat Munarman menyatakan, di Bali, pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat. Munarman dianggap berbicara tanpa bukti data yang valid.
Ucapan Munarman itu ada dalam rekaman video berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016. Video itu diunggah ke YouTube dengan judul Heboh FPI Sidak Kompas.
BRAM SETIAWAN
Baca: Munarman FPI Diperiksa Polda Bali, Ini Kasusnya