Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Aturan Baru Pemilihan Rektor dan Tunjangan Dosen

image-gnews
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek), Muhammad Nasir. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek), Muhammad Nasir. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengeluarkan dua peraturan baru untuk mendukung kegiatan pendidikan di Tanah Air. Aturan itu berupa Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 19 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, dan Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

Menteri Ristekdikti Muhammad Nasir mengatakan, dalam penyempurnaan pemilihan rektor/direktur, yang perlu diperhatikan para rektor dan atau direktur adalah melampirkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan setelah mereka berkonsultasi dengan KPK, Ombudsman, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Ketika data LHKPN sudah diterima nantinya berkerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jika dari hasil pemeriksaan rekam jejaknya tidak baik maka seleksinya akan didrop," kata Muhammad Nasir dalam pesan tertulisnya, Senin, 30 Januari 2017.

Baca:

KPK Curigai Pemilihan Rektor PTN, Menteri Nasir Kaget

Nantinya, menurut Nasir, penyampaian visi dan misi program kerja masing-masing calon rektor atau direktur akan disaksikan langsung oleh menteri atau wakil dari Kemenristekdiksi. Karena selama ini dalam tahap penyaringan penyampaian visi dan misi tidak dilakukan di depan kementerian. "Saya tidak ingin melihat visi misi saja, tapi implementasi program kerja seperti apa yang dilakukan oleh para rektor dan direktur tersebut," ujar Nasir.

Terkait persentase penggunaan hak suara, Nasir mengakui memang terdapat arahan dari KPK bahwa kementerian mendapat hak 100 persen. Namun pihaknya melihat kembali ke peraturan tentang otonomi perguruan tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

"Maka kita tetap akan mempertahankan penggunaan hak suara 35 persen (melalui pertimbangan Tim Penilai Kerja)," imbuhnya.

Adapun Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, peraturan itu menyebutkan mengenai syarat untuk memperoleh tunjangan profesi bagi lektor Kepala.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca:

Pemerintah Batalkan Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo

Paling sedikit para lektor kepala diwajibkan menerbitkan 3 karya dalam jurnal ilmiah internasional terakreditasi dalam kurun waktu 3 tahun. Atau paling sedikit satu karya ilmiah dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental dalam kurun waktu 3 tahun

Evaluasi pemberian tunjangan, akan dilakukan pada November 2017 dengan mempertimbangkan karya ilmiah sejak 2015. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri juga wajib memberikan pelaporan kelayakan pemenuhan persyaratan pemberian tunjangan kepada Direktorat Jenderal Sumberdaya Iptek dan Dikti.

"Dengan adanya Permenristekdikti tersebut diharapkan akan ada kenaikan publikasi sebesar 10.000 publikasi," ucap Nasir.

Dorongan pemerintah guna meningkatkan jumlah publikasi sebelumnya juga dilakukan dengan mengaplikasikan laporan keuangan yang berbasis output melalui PMK Nomor 106 tahun 2016.

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MWA UNS Bentuk Panitia Pemilihan Rektor 2024-2029, Begini Tahapannya

13 jam lalu

Sebanyak 17 anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo resmi terbentuk. Foto diambil di UNS Solo, Jawa Tengah, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
MWA UNS Bentuk Panitia Pemilihan Rektor 2024-2029, Begini Tahapannya

Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo telah membentuk Panitia Pemilihan Rektor UNS Periode Tahun 2024-2029 melalui rapat pleno yang digelar Senin, 25 Maret 2024. Panitia beranggotakan 15 orang itu diketuai oleh Mohammad Jamin yang juga merangkap sebagai anggota.


Unpad Akan Pilih Rektor Baru, Ketua MWA Tekankan Calon yang Bisa Cari Uang

32 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Unpad Akan Pilih Rektor Baru, Ketua MWA Tekankan Calon yang Bisa Cari Uang

Universitas Padjadjaran (Unpad) akan menyelenggarakan pemilihan rektor periode 2024-2029 pengganti Rina Indiastuti


Unpad akan Pilih Rektor Baru, Begini Kriterianya dari Ketua MWA Arief Yahya

32 hari lalu

Universitas Padjajaran atau Unpad. unpad.ac.id
Unpad akan Pilih Rektor Baru, Begini Kriterianya dari Ketua MWA Arief Yahya

Proses Pemilihan Rektor Unpad Periode 2024-2029 secara resmi akan diluncurkan pada 1 Maret 2024.


Bambang Pramujati Terpilih Sebagai Rektor ITS Periode 2024-2029

23 Desember 2023

MWA ITS setelah melaksanakan sidang pemilihan rektor ITS. Dok. ITS
Bambang Pramujati Terpilih Sebagai Rektor ITS Periode 2024-2029

Serangkaian tahap pilrek ITS telah dimulai sejak Agustus 2023.


Lima dari 20 Bacarek ITS Terpilih dari Penjaringan Aspirasi Sivitas Akademika

11 Desember 2023

Lima dari 20 bacarek ITS telah lolos dari tahapan penjaringan aspirasi. Dok. ITS
Lima dari 20 Bacarek ITS Terpilih dari Penjaringan Aspirasi Sivitas Akademika

Pada tingkat senat, akan dipilih tiga calon rektor yang salah satunya akan terpilih menjadi rektor ITS periode 2024 - 2029.


Pemilihan Rektor ITS Dilakukan Lewat e-aspirasi, Jaring 5 Bacarek Terpilih

23 November 2023

Tangkapan layar e-aspirasiyang digunakan untuk pemilihan rektor ITS. Dok. ITS
Pemilihan Rektor ITS Dilakukan Lewat e-aspirasi, Jaring 5 Bacarek Terpilih

Dalam pemilihan rektor ITS kali ini, ada 20 orang yang mendaftar dan ditetapkan sebagai bacarek.


Efa Yonnedi Resmi Dilantik Jadi Rektor Unand, Kemendikbud Beri Pesan Ini

21 November 2023

Pelantikan rektor Universitas Andalas atau Unand. Efa Yonnedi terpilih menggantikan Yuliandri. Dpk. Unand
Efa Yonnedi Resmi Dilantik Jadi Rektor Unand, Kemendikbud Beri Pesan Ini

Efa Yonnedi meraup suara terbanyak dalam pemilihan rektor Unand tingkat MWA pada penghujung Oktober lalu.


Debat Pemilihan Rektor ITS, 20 Bacarek Paparkan Strategi Melejitkan Kampus

14 November 2023

Proses pengambilan nomor urut untuk 20 bakal calon Rektor ITS periode 2024 - 2029. Dok: ITS.
Debat Pemilihan Rektor ITS, 20 Bacarek Paparkan Strategi Melejitkan Kampus

Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menggelar acara pemaparan dan debat para bakal calon rektor pada 14-15 November 2023.


Senat Tetapkan Freddy Leiwakabessy Sebagai Rektor Universitas Pattimura Terpilih

7 November 2023

Prof. Freddy Leiwakabessy terpilih menjadi Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) 2023-2027 (Antara/DedyAzis)
Senat Tetapkan Freddy Leiwakabessy Sebagai Rektor Universitas Pattimura Terpilih

Dalam pemilihan rektor kali ini, Universitas Pattimura memiliki tiga calon.


20 Orang Bertarung dalam Pemilihan Rektor ITS 2024-2029

26 Oktober 2023

Proses pengambilan nomor urut untuk 20 bakal calon Rektor ITS periode 2024 - 2029. Dok: ITS.
20 Orang Bertarung dalam Pemilihan Rektor ITS 2024-2029

Sebanyak 20 orang bakal berlaga dalam pemilihan rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) 2024-2029.