TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengaku tak resah dengan kebijakan imigrasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melarang warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim memasuki negaranya. "Kenapa resah?" ujar Presiden Joko Widodo sebagaimana dikutip dari siaran pers Istana Kepresidenan, Senin, 30 Januari 2017.
Pada Jumat, 27 Januari 2017, Donald Trump telah menandatangani surat perintah (executive order) yang pada intinya melarang muslim dari tujuh negara masuk ke Amerika Serikat. Tujuh negara itu adalah Suriah, Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Reaksi pun datang dari berbagai kalangan di dunia atas keputusan heboh Trump tersebut.
Baca: Hollywood Bereaksi terhadap Kebijakan Trump Larang Muslim
Surat perintah larangan masuk ke Amerika Serikat itu tidak berlaku permanen. Untuk warga muslim biasa, larangan masuk berlaku selama 90 hari. Adapun untuk pengungsi dari Suriah, larangan berlaku selama 120 hari.
Presiden Jokowi meminta semua warga Indonesia yang akan berkunjung ke Amerika Serikat atau yang saat ini berada di sana agar tenang. Ia mengingatkan bahwa Trump tidak menyebut Indonesia termasuk dalam tujuh negara mayoritas Islam yang dilarang masuk Amerika. "Kita tidak terkena dampak dari kebijakan itu," kata Presiden Joko Widodo.
Baca: Donald Trump Mengaku Tak Larang Muslim Masuk AS, tapi..
Secara terpisah, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia meminta warga Indonesia yang akan berkunjung ke Amerika atau berada di Amerika untuk tetap menghormati hukum setempat dan ikut menjaga ketertiban umum. Apabila terjerat masalah imigrasi, masyarakat bisa menghubungi seluruh perwakilan pemerintah Indonesia di Amerika untuk meminta bantuan.
"Layanan hotline 24 jam diaktifkan. Pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI di seluruh Amerika Serikat terus mengamati perkembangan yang terjadi dan akan mengantisipasi dampak yang mungkin timbul bagi WNI," ujar Direktur Jenderal Perlindungan WNI-BHI Muhammad Iqbal.
ISTMAN M.P.
Baca juga:
Bahas Pelanggaran HAM Berat, Wiranto Undang Komnas HAM
Suap E-KTP, KPK Periksa Direktur Kemkominfo