TEMPO.CO, Denpasar - Kepolisian Daerah Bali memeriksa juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dalam dugaan menyebar fitnah terhadap pecalang, petugas keamanan adat di Bali. Dugaan itu didasarkan atas video yang diunggah dalam situs YouTube.
"Munarman didampingi pengacaranya, ada sekitar 13 orang yang hadir di Mapolda," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja di Denpasar, Senin, 30 Januari 2017.
Dengan mengenakan kemeja motif batik berwarna biru, Munarman datang ke Mapolda Bali pukul 10.45 Wita. Ia kemudian diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus sekitar pukul 11.00.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa beberapa saksi ahli, di antaranya saksi ahli bahasa, pidana, informasi dan teknologi, sosiologi, dan pihak Kompas Jakarta. Saksi lain yang telah dimintai keterangan di antaranya I Gusti Agung Ngurah Harta, salah satu pembina dan pendiri organisasi Sandi Murti; Gus Yadi dari salah satu pondok pesantren di Denpasar; warga Denpasar, Arif Melky Kadafuk; dan Ketua Pecalang Bali Made Mudra.
Penyidik juga telah memintai keterangan Zet Hasan, yang merupakan pelapor dalam kasus yang melibatkan salah satu petinggi FPI itu. Ketua GP Anshor Kabupaten Badung Imam Bukhori juga dimintai keterangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Saksi-saksi tersebut sebelumnya turut mendampingi Zet Hasan untuk melaporkan dugaan fitnah yang dilakukan Munarman dengan menuding pecalang melakukan pelemparan rumah penduduk dan melarang umat Islam melakukan salat Jumat, seperti terekam dalam video saat dia mendatangi kantor Kompas di Jakarta yang diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 dalam situs YouTube.
Polisi mengenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE menyangkut ujaran kebencian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
ANTARA