TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan menyatakan perlunya evaluasi secara menyeluruh dalam merekrut hakim konstitusi, bercermin dari kasus yang menjerat Patrialis Akbar.
"Rekam jejak calon hakim konstitusi harus betul-betul diteropong dari berbagai aspek," kata Ridwan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 29 Januari 2017.
Menurut dia, rekam jejak mesti dilihat baik dari segi keilmuan, segi kesehatan, maupun rekam jejak calon, terutama soal asal pejabat negara tersebut harus dievaluasi. Dia membandingkan dengan perekrutan calon anggota KPU yang mensyaratkan bukan anggota partai politik selama lima tahun. "Tentu saja hakim MK harus lebih dari itu," ucap Ridwan.
Baca juga:
Presiden Joko Widodo Menonton Film Security Ugal-Ugalan
Riset: Jakarta Masuk 5 Besar Provinsi Intoleransi Keagamaan
Ridwan melanjutkan, korupsi di dalam hukum international telah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, hostis humanis generis, dan musuh umat manusia. Yang menarik, dia berujar, penangkapan Patrialis ini dilakukan beberapa jam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara pungujian Undang-Undang Tipikor yang diajukan tujuh PNS. Ketujuh orang itu dari tujuh provinsi yang berstatus sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana korupsi yang mempersoalkan frasa "dapat" dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
"MK mengabulkan permohonan mereka dengan menyatakan bahwa unsur kerugian negara dalam penindakan kasus korupsi harus bersifat 'actual loss', bukan 'potential loss'," tutur Ridwan. Dia menilai hal itu bakal makin menghambat upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Lebih menarik lagi, kata dia, putusan MK itu mengoreksi putusan MK sebelumnya yang menyatakan bahwa kerugian negara tidak harus "actual loss" dan putusan tersebut diwarnai "dissenting opinion" oleh empat hakim MK.
Ridwan berpendapat, jika Patrialis Akbar terbukti menerima suap, perbuatan tersebut merupakan kejahatan yang sangat luar biasa. "Peristiwa ini menurut saya malapetaka besar bagi negeri ini, melakukan kejahatan luar biasa, korupsi," ujarnya.
Menurutnya, kejahatan tersebut masuk dalam kategori 'extraordinary crime'. "Ini tamparan keras bagi seluruh komponen bangsa, bukan hanya di MK," Ridwan berujar.
Baca juga:
Isu Penolakan Rizieq, Bachtiar Nasir: Jangan Terprovokasi
Politik Indonesia di Tahun Ayam Membangun atau Menghancurkan
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Patrialis ditangkap di sebuah tempat di Ibu Kota. Selain Patrialis, ada sejumlah pihak yang ditangkap. Penangkapan Patrialis terkait dengan kasus di lembaga penegak hukum.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan hakim konstitusi Patrialis Akbar ditangkap tim satuan tugas antikorupsi saat transaksi suap. Menurut Basaria, pemberian hadiah atau suap itu terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014," kata Basaria melalui pesan pendek, Kamis, 26 Januari 2017.
ANTARA | LINDA TRIANITA