TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang bermukim di Amerika Serikat (AS) untuk tetap tenang setelah penandatanganan perintah eksekutif tentang keamanan perbatasan dan peningkatan penegakan imigrasi oleh Presiden Amerika Donald Trump.
Melalui keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Minggu, 29 Januari 2017, Kementerian Luar Negeri RI meminta WNI di Amerika untuk tetap menghormati hukum setempat dan ikut menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
Baca juga: Imigran di Amerika, Pendiri Google Ikut Demo Anti-Trump
Untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi, Menlu Retno telah memerintahkan seluruh perwakilan RI di Washington DC, Chicago, Houston, Los Angeles, New York, dan San Francisco untuk mengaktifkan layanan hotline 24 jam.
"Pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI di seluruh Amerika Serikat terus mengamati perkembangan yang terjadi dan akan mengantisipasi dampak yang mungkin timbul bagi WNI," ujar Direktur Jenderal Perlindungan WNI-BHI Lalu Muhammad Iqbal dalam rilis tersebut.
Simak pula: Donald Trump Larang Muslim ke AS, Gubernur New York Melawan
Lalu juga meminta WNI untuk memahami hak-haknya dalam berbagai situasi, yang dapat dilihat melalui website Serikat Kebebasan Sipil Amerika Serikat (www.aclu.org).
"Itu diperlukan karena salah satu komponen penting dalam perintah eksekutif yang ditandatangani Trump, yakni kebijakan penangkapan dan deportasi terhadap imigran gelap yang pada pemerintahan sebelumnya dilindungi dengan adanya sanctuary policies di beberapa kota dan county," kata Lalu mengungkapkan.
Perintah eksekutif Trump mengatur larangan masuk bagi pendatang dari tujuh negara mayoritas muslim, yakni Suriah, Iran, Irak, Yaman, Sudan, Somalia, dan Libya selama 90 hari ke depan serta penundaan penerimaan pengungsi selama 120 hari.
Lihat pula: Donald Trump Disebut akan Cegah Warga 7 Negara Muslim ke AS
Para pendatang yang sesuai dengan kriteria tersebut dan dalam perjalanan menuju Amerika pada Jumat sore saat Trump menandatangani dokumen tersebut, ditahan dan dihentikan setibanya di bandara Amerika.
Begitu pula pengunjung yang telah memiliki visa resmi dan tiket pesawat menuju Amerika juga dicegah untuk terbang, beberapa bahkan terjebak di luar negeri saat transit perjalanan, segera setelah maskapai penerbangan dan bandara asing memahami dan mematuhi kebijakan imigrasi terbaru Amerika.
ANTARA