TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi ihwal pengganti hakim Patrialis Akbar. Menurut dia, langkah pergantian anggota hakim konstitusi mesti ada permintaan resmi dari MK.
"Belum ada (usulan pengganti Patrialis). Biar MK yang kasih surat resminya," kata Yasonna di Kemenkumham, Jakarta, Sabtu, 28 Januari 2017. Bila surat dari MK sudah diterima pemerintah, kata dia, maka proses selanjutnya akan diserahkan ke presiden.
Baca: Suap Patrialis Akbar, Anggota DPR Minta Evaluasi Kontrol MK
Yasonna menjelaskan proses pergantian hakim konstitusi yang berasal dari pemerintah akan melewati proses seleksi. Presiden nantinya bakal membentuk tim seleksi secara terbuka. Dari tim seleksi itulah nama-nama kandidat pengganti akan muncul. "Siapa yang mau silakan daftar. Tim seleksi yang akan menilai," tuturnya.
Adapun Mahkamah Konstitusi akan mengusut kasus tangkap tangan yang melibatkan Hakim Patrialis Akbar. Ketua MK Arief Hidayat sebelumnya menyatakan akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Kehadiran majelis itu untuk memberikan rekomendasi ihwal status Patrialis ke depannya.
Baca: Jadi Tersangka, Patrialis Akbar: Demi Allah Saya Dizalimi
Rekomendasi dari majelis itulah yang akan dibawa Arief ke Presiden Joko Widodo. Sementara itu, lanjut Arief, dewan etik sendiri menilai pelanggaran yang dilakukan mantan politikus Partai Amanat Nasional itu pelanggaran berat.
ADITYA BUDIMAN | LINDA TRIANITA