TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan niat Mantan Ketua KPK Antasari Azhar untuk mengungkap kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen bisa dilakukan selama ada bukti-bukti yang cukup. Apalagi, kasus tersebut belum kadaluarsa dari sisi hukum.
"Selama ada bukti-bukti yang cukup bisa saja. Selama belum mencapai 12 tahun kan boleh. Belum kadaluarsa," kata Kalla, Jumat, 27 Januari 2017, di Istana Wakil Presiden, Jakarta. Ketentuan kadaluarsa selama 12 tahun itu terdapat pada Pasal 78 ayat 1 angka 3.
Baca juga:
Antasari Azhar Diminta Ikut Pilkada Gubernur Sumatera Selatan
Menteri Yasonna Dorong Antasari Azhar Bongkar Kasusnya
Antasari Azhar berkali-kali mengungkapkan keinginannya untuk membongkar kasus pembunuhan Nasrudin. Dia mengatakan banyak yang janggal dalam kasus yang menyebabkan dirinya harus masuk ke penjara. Kalla mengatakan, keinginan Antasari itu menjadi hak pribadi Antasari. "Kalau dia punya bukti, tentu sebagai warga negara dia berhak mengajukan kembali," kata Kalla.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mendorong mantan narapidana Antasari Azhar untuk membongkar kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Yasonna, hingga saat ini masih banyak kejanggalan pada kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
"Pak Antasari harus gentlemen. Kalau ada dugaan-dugaan itu harus dikemukakan itu biar jangan ada masalah-masalah," kata Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Kamis, 26 Januari 2017.
Yasonna mengatakan sejak awal Antasari kekeuh membantah tudingan bahwa ia telah membunuh Nasrudin. Data keluarga korban pun, kata Yasonna, berpihak kepada Antasari. "Ada beberapa kejanggalan tapi saya tidak mau menilai itu," katanya.
Antasari dituduh terlibat pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 dengan motif cinta segitiga. Ia dituding menjadi otak pembunuhan berencana dan divonis 18 tahun penjara. Pada Januari ini, Presiden Joko Widodo mengabulkan permintaan grasi yang diajukan Antasari Azhar. Grasi itu dikabulkan melalui keputusan presiden yang berisi pengurangan masa hukuman selama enam tahun. Antasari pun dinyatakan bebas murni.
AMIRULLAH SUHADA | MAYA AYU PUSPITASARI