Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Patrialis Akbar, Mantan Ketua MK Ingatkan Integritas  

Hamdan Zoelva. REUTERS/Darren Whiteside
Hamdan Zoelva. REUTERS/Darren Whiteside
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menyesalkan tertangkapnya salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui juru bicaranya, Farid Wajdi, KY menyatakan prihatin karena peristiwa itu terjadi saat penegakan hukum tengah dibenahi.

”Atas peristiwa tersebut, Komisi Yudisial merasa prihatin dan sangat menyayangkan. Di tengah usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, integritas profesi hakim kembali tercoreng, lagi-lagi akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum,” kata Farid dalam rilisnya, Kamis, 26 Januari 2017.

Baca juga:
Kasus Patrialis Akbar, Pesan Hamdan Zoelva untuk Hakim MK
Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan

Penyesalan yang sama disampaikan Hamdan Zoelva, Ketua MK 2013-2015. “Saya sangat kaget, tidak menyangka, dan sangat prihatin. Sepanjang yang saya tahu, Pak Patrialis ini menjalankan tugas dengan baik dan memiliki perjalan karier yang cukup baik. Memang menjadi hakim itu tidak ringan. Beban dan tanggung jawabnya sangat berat. Integritas harus benar-benar teruji dan tahan banting karena godaannya sangat banyak,” katanya.

Hamdan Zoelva mengungkapkan, jika benar Patrialis Akbar yang terkena OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK, ia berharap, “Biarkan proses hukum berjalan secara fair dan terbuka, walaupun MK kembali terbebani oleh pemulihan kewibawaannya. Tentu butuh waktu pemulihannya,” kata dia.

Silakan baca juga:
Tangani Kasus Patrialis, Ini Komposisi Majelis Kehormatan MK
Jika Suap Terbukti, MK Diminta Koreksi Putusan Patrialis

Mengenai kekhawatiran berbagai pihak, terganggunya fokus hakim-hakim MK dalam tugasnya karena kasus tertangkapnya Patrialis Akbar ini, Hamdan Zoelva memberikan keyakinannya. “Saya yakin, dalam memutuskan perkara, MK tetaplah independen dan tidak karena terpengaruh hal-hal dari luar. Dua peristiwa yang ada tersebut cukup menjadi pelajaran bagi para hakim untuk sangat berhati-hati dan menjaga integritas,” ujarnya, menegaskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Hamdan, Patrialis Akbar, walaupun sedang diduga menerima suap atau janji, tetaplah rekan sejawat yang harkatnya harus dijaga sampai terbukti bersalah berdasarkan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Ia berharap aturan kode etik dan kode perilaku yang telah dimiliki MK, demikian juga model pengawasan, sangat cukup sebagai pedoman atau standar perilaku bagi hakim MK di dalam atau di luar sidang.

”Namun saling mengingatkan dalam menjaga diri dan integritas sangat penting untuk terus-menerus dilakukan, seperti sebuah keluarga yang selalu ingin dilihat sebagai rumah tangga yang tetap menjaga harkat, martabat, dan kewibawaannya,” kata Hamdan Zoelva, berpesan kepada koleganya, para hakim konstitusi.

”Kekuatan putusan MK untuk dihormati hanya ada pada institusi MK yang berwibawa,” Hamdan menegaskan.

S. DIAN ANDRYANTO

Simak:
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Apa Kata Mereka? (01)
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Apa Kata Mereka? (02)


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Profil Guntur Hamzah, Hakim MK yang Langgar Kode Etik dalam Kasus Pengubahan Putusan MK

21 Maret 2023

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Profil Guntur Hamzah, Hakim MK yang Langgar Kode Etik dalam Kasus Pengubahan Putusan MK

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah terbukti langgar kode etik. Seperti apa profilnya?


Cerita Pendidikan Saldi Isra: SMA Jurusan Fisika, Dua Kali Gagal Seleksi, Hingga Banting Setir ke Ilmu Hukum

16 Maret 2023

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memberi keterangan pers usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, 11 April 2017. TEMPO/Aditya
Cerita Pendidikan Saldi Isra: SMA Jurusan Fisika, Dua Kali Gagal Seleksi, Hingga Banting Setir ke Ilmu Hukum

Saldi Isra, yang semula bergelut dengan fisika dan matematika, tidak pernah membayangkan dirinya akan menjadi hakim konstitusi


Cerita Saldi Isra soal Peran Mahfud MD dalam Mendorongnya Jadi Hakim Konstitusi

16 Maret 2023

Saldi Isra. TEMPO/Arie Basuki
Cerita Saldi Isra soal Peran Mahfud MD dalam Mendorongnya Jadi Hakim Konstitusi

Saldi Isra menceritakan bagaimana keraguannya menjadi hakim konstitusi diteguhkan oleh Mahfud MD


Manuver DPR Lucuti Hakim Mahkamah Konstitusi

22 Februari 2023

Meski ditentang berbagai kalangan, DPR berkukuh membahas revisi keempat UU Mahkamah Konstitusi pada masa sidang mendatang. Usulan aturan yang memberi kewenangan DPR untuk mengevaluasi hakim konstitusi setiap saat berpeluang melucuti Mahkamah Konstitusi.
Manuver DPR Lucuti Hakim Mahkamah Konstitusi

Meski ditentang berbagai kalangan, DPR berkukuh membahas revisi keempat UU Mahkamah Konstitusi pada masa sidang mendatang.


Keputusan Jokowi Soal Pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah Digugat

6 Januari 2023

Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (kiri) setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Keputusan Jokowi Soal Pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah Digugat

Keppres soal pengangkatan Guntur Hamzah dan pemberhentian Aswanto sebagai Hakim MK yang ditandatangani Jokowi digugat ke PTUN.


Kriteria Mantan Napi Dilarang Nyaleg: Eks Napi Korupsi Dilarang Selama 5 Tahun

1 Desember 2022

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Kriteria Mantan Napi Dilarang Nyaleg: Eks Napi Korupsi Dilarang Selama 5 Tahun

Larangan bagi mantan napi korupsi ini tak berlaku selamanya, melainkan selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.


Waspada Penyakit pasca-Bencana Gempa Cianjur

26 November 2022

Waspada Penyakit pasca-Bencana Gempa Cianjur

Berbagai penyakit mulai menjangkiti para pengungsi gempa Cianjur.


Langkah DPR Berhentikan Aswanto Ancam Independensi Mahkamah Konstitusi

9 Oktober 2022

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (kanan) berdiskusi dengan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Aswanto saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Langkah DPR Berhentikan Aswanto Ancam Independensi Mahkamah Konstitusi

Jimly Asshiddiqie mengatakan DPR tidak punya wewenang untuk mencopot hakim Mahmakah Konstitusi. Ia menilai pencopotan Aswanto langgar UU MK


Pemberhentian Hakim MK Aswanto Disebut Perludem Langgar Konstitusi

7 Oktober 2022

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pemberhentian Hakim MK Aswanto Disebut Perludem Langgar Konstitusi

Perludem menilai Presiden Jokowi bisa menolak permohonan DPR untuk meresmikan pergantian Hakim Mahkamah Konsitusi Aswanto.


Soal Pencoptan Hakim Aswanto, Presiden Jokowi Bilang Begini

5 Oktober 2022

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Soal Pencoptan Hakim Aswanto, Presiden Jokowi Bilang Begini

Presiden Jokowi tak mau menegaskan apakah dia akan mengesahkan atau tidak pergantian Aswanto dengan Guntur Hamzah.