Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jika Suap Terbukti, MK Diminta Koreksi Putusan Patrialis

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar masuk ke dalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Januari 2017. KPK menahan Patrialis Akbar dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara. ANTARA/Muhammad Adimaja
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar masuk ke dalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Januari 2017. KPK menahan Patrialis Akbar dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi mengatakan Mahkamah Konstitusi harus menyiapkan koreksi atas putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Koreksi uji materi ini diperlukan seandainya terbukti ada pelanggaran etik dalam pengambilan putusan ini menyusul ditangkapnya hakm MK Patrialis Akbar oleh KPK dalam kasus dugaan suap.

“MK jangan mempertahankan begitu saja. Kalau memang terbukti, koreksi secara internal,” kata Veri di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017.

Baca:
Anggita, Perempuan yang Ditangkap Bersama Patrialis...
Patrialis Akbar: Tak Serupiah pun Terima Duit dari...

Indikasi adanya kecurangan dalam pengambilan putusan gugatan uji materi Undang-Undang Peternakan itu muncul ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap hakim MK Patrialis Akbar. Patrialis diduga menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman, untuk mengabulkan gugatan.

Veri mengatakan semua hakim MK harus diperiksa untuk mengetahui pasti tentang ada-tidaknya intervensi. Jika memang tidak ada, MK bisa segera mengumumkan hasil putusan itu kepada publik. “Kita kan sama-sama tidak tahu apa putusan yang akan dibacakan. Apakah dikabulkan atau tidak, tapi yang pasti semestinya koreksi itu bisa dilakukan MK dengan hakim yang ada sekarang.”

Baca juga:
Jadi Tersangka, Patrialis Akbar: Demi Allah Saya Dizalimi
Patrialis Akbar Ditangkap, Raker Hakim di Puncak...

Untuk menjaga kepercayaan publik saat membuat koreksi, Veri mengimbau MK agar mengulang proses pemeriksaan mulai awal, sehingga tidak ada kecurigaan bahwa putusan itu merupakan hasil “pesanan”.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Draf putusan perkara itu kini berada di Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidik antikorupsi menemukannya di tangan Kamaludin, seorang swasta yang diduga menjadi perantara suap.

Patrialis ditangkap aparat Komisi Pemberantasan Korupsi saat menerima suap di kawasan Taman Sari, Jakarta Pusat, Rabu malam, 25 Januari 2017. Ia ditangkap bersama 10 orang yang berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Salah satu yang ditangkap bersama Patrialis adalah Anggita Eka Putri, 24 tahun, ibu dari seorang anak.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita Terkait:
Patrialis Akbar Terancam Pemecatan
Patrialis Akbar Kena OTT KPK, Wapres Jusuf Kalla Prihatin

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Denny Indrayana Sebut MK akan Putuskan Proporsional Tertutup, PKS: Kami Lebih Siap Jika Terbuka

48 menit lalu

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera
Denny Indrayana Sebut MK akan Putuskan Proporsional Tertutup, PKS: Kami Lebih Siap Jika Terbuka

PKS jauh lebih siap jika Pemilihan Umum 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka, bukan proporsional tertutup.


MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Apa Saja Kata Mantan Insan KPK?

2 jam lalu

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Apa Saja Kata Mantan Insan KPK?

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ini sejumlah reaksi mantan insan KPK


PBHI Ungkap Kejanggalan Putusan MK: Singkatnya Waktu dan Penafsiran Brutal

3 jam lalu

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Foto: ANTARA/HO-Aspri/am.
PBHI Ungkap Kejanggalan Putusan MK: Singkatnya Waktu dan Penafsiran Brutal

PBHI menilai banyak kejanggalan dalam putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.


Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir, Kata Pakar

10 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menunjukkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (depan) dan staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa, yang kini resmi menjadi tahanan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat malam, 13 Mei 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir, Kata Pakar

Putusan MK dinilai sama sekali tidak memberikan jalan keluar sebagai konsekuensi diterimanya gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.


Pakar Hukum Sebut Bahaya Putusan MK Berlaku untuk Firli Bahuri Dkk

19 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri bersama dua wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri) dan Aelxander Marwata (kanan), membuka secara langsung kompetisi Film Festival (ACFFest) 2023 dengan tema Suaramu, Suara Kita, Suara Nurani, di gedung penunjang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023. Dalam gelaran kompetisi Anti Corruption Film Festival (ACFFest) ini, KPK bertujuan untuk mendidik dan mengajak anak muda agar lebin kreatif, peduli serta kritis dalam memerangi korupsi, khususnya menuju tahun politik 2024 mendatang yang diselenggarakan secara jujur akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas.Foto : TEMPO/Imam Sukamto
Pakar Hukum Sebut Bahaya Putusan MK Berlaku untuk Firli Bahuri Dkk

Menurut Refly, seharusnya putusan MK mulai berlaku untuk kepemimpinan KPK di periode yang akan datang, bukan di periode Firli Bahuri dkk.


Anggota DPR Soroti Inkonsistensi MK di Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK

23 jam lalu

Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Anggota DPR Soroti Inkonsistensi MK di Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Arsul mengatakan DPR dan Pemerintah juga akan membahas revisi UU MK terkait masa jabatan hakim.


4 Hakim MK Lakukan Dissenting Opinion untuk Masa Jabatan Pimpinan KPK, Apa Artinya?

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
4 Hakim MK Lakukan Dissenting Opinion untuk Masa Jabatan Pimpinan KPK, Apa Artinya?

Dissenting opinion merupakan perbedaan pendapat yang disampaikan anggota majelis hakim. 4 hakim MK tolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.


Profil 4 Hakim MK Penolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Anwar Usman foto bersama dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Saldi Isra usai pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil 4 Hakim MK Penolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

Profil 4 hakim MK yang menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK: Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo


Johanis Tanak Bilang Putusan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Harus Dilaksanakan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) saat memberikan konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022. Pada 2022, KPK telah melakukan 113 penyelidikan dan 120 penyidikan terhadap kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Johanis Tanak Bilang Putusan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Harus Dilaksanakan

Menurut Tanak, KPK tidak berada di bawah kekuasaan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.


Dewas Diminta Tak Terpengaruh Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

1 hari lalu

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas Diminta Tak Terpengaruh Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Sejumlah pimpinan KPK sempat diadukan kepada Dewas atas berbagai dugaan pelanggaran etik.